Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Balangan Muhammad Yamani mengatakan Shalat Idulfitri tetap diperbolehkan dengan syarat menerapkan protokol kesehatan.

"Saat rapat beberapa waktu lalu dengan jajaran pemerintah daerah sudah kami sampaikan edaran dari kementerian agama, bahwa shalat Idulfitri tetap diperbolehkan asal tetap melaksanakan protokol kesehatan," kata dia saat dihubungi ANTARA melalui telepon, Rabu.

Di antaranya adalah tetap menjaga jarak, memakai masker, mengukur suhu badan dan selalu mencuci tangan saat memasuki ataupun keluar dari tempat ibadah.

Selanjutnya, kapasitas tempat ibadah untuk melaksanakan salat Idulfitri harus dibatasi sekitar 50 persen. Kalau tidak muat, jamaah lainnya terpaksa harus melaksanakan salat di halaman atau di luar tempat ibadah tersebut.

Mengenai zona-zona di Balangan yang diperbolehkan untuk melaksanakan salat Idulfitri, ungkap Yamani, alhamdulillah di Balangan tidak ada lagi zona merah. Jadi insyaAllah semua wilayah dapat melaksanakan salat Idulfitri.

"Tapi semuanya tergantung pada keputusan dari tiap kecamatan di wilayah masing-masing, karena merekalah yang lebih mengetahui kondisi wilayahnya untuk dapat melaksanakan salat Idulfitri atau tidak," ungkapnya.

Tak lupa, Yamani mengimbau kepada seluruh umat muslim di Balangan dalam melaksanakan kegiatan hari raya Idulfitri untuk selalu memperbanyak rasa syukur kepada Allah SWT dengan berdzikir dan sebagainya.

Kemudian untuk takbiran keliling tidak usah dilakukan, karena hal tersebut dapat memancing atau menimbulkan kerumunan di tengah masyarakat. 

"Jadi untuk melaksanakan takbiran cukup dilaksanakan di masjid atau langgar masing-masing saja, jangan sampai turun ke jalanan," imbaunya.

Terakhir mengenai zakat fitrah, dia berharap, kepada panitia masjid atau langgar nantinya dapat mengatur jamaah agar tidak berkerumun dan tetap menerapkan protokol kesehatan COVID-19.

Pewarta: Ragil Darmawan

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021