Polda Kalimantan Selatan menegaskan larangan mudik lokal atau wilayah yang termasuk aglomerasi dan hanya mengizinkan angkutan sembako dan bahan bakar minyak (BBM) yang diperbolehkan melintas terhitung 6 sampai 17 Mei 2021.
"Jadi kami tegaskan lagi tak ada mudik lokal. Seluruh kabupaten dan kota dilakukan penyekatan untuk memeriksa lalu lintas kendaraan guna memastikan tak ada pemudik di wilayah aglomerasi," tegas Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa'i di Banjarmasin, Senin.
Selain larangan mudik, ungkap Rifa'i, sejumlah daerah juga memberlakukan penutupan tempat wisata, usaha jasa hiburan dan mal. Hingga hari ini, ada empat wilayah yang telah mengeluarkan surat edaran kepala daerah terkait penutupan tersebut yaitu Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Untuk Banjarmasin, penutupan terhitung tanggal 13 sampai 16 Mei 2021. Sedangkan Kota Banjarbaru 11 sampai 16 Mei 2021. Sementara Kabupaten Tanah Laut 11 sampai 17 Mei 2021.
Kemudian Kabupaten Hulu Sungai Selatan 11 sampai 16 Mei 2021. Bahkan untuk Kabupaten Tanah Bumbu telah terlebih dahulu menutup obyek wisata sejak 3 Mei lalu sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Diketahui Tanah Bumbu terdapat banyak obyek wisata pantai yang menjadi favorit warga Kalimantan Selatan untuk berlibur, sehingga dikhawatirkan terjadi lonjakan pengunjung ketika libur Lebaran.
"Kami apresiasi daerah yang mengambil kebijakan penutupan ini. Polda Kalsel dan Polres jajaran siap mendukung dalam penguatan personel untuk melakukan pengetatan penjagaan dan penyekatan," jelas Rifa'i.
Pada kesempatan itu, Rifa'i juga kembali mengingatkan larangan takbir keliling yang telah diinstruksikan Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikwanto untuk ditindak tegas. Sehingga masyarakat diimbau hanya melakukan takbir di tempat ibadah saja dengan tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
"Jadi kami tegaskan lagi tak ada mudik lokal. Seluruh kabupaten dan kota dilakukan penyekatan untuk memeriksa lalu lintas kendaraan guna memastikan tak ada pemudik di wilayah aglomerasi," tegas Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa'i di Banjarmasin, Senin.
Selain larangan mudik, ungkap Rifa'i, sejumlah daerah juga memberlakukan penutupan tempat wisata, usaha jasa hiburan dan mal. Hingga hari ini, ada empat wilayah yang telah mengeluarkan surat edaran kepala daerah terkait penutupan tersebut yaitu Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Untuk Banjarmasin, penutupan terhitung tanggal 13 sampai 16 Mei 2021. Sedangkan Kota Banjarbaru 11 sampai 16 Mei 2021. Sementara Kabupaten Tanah Laut 11 sampai 17 Mei 2021.
Kemudian Kabupaten Hulu Sungai Selatan 11 sampai 16 Mei 2021. Bahkan untuk Kabupaten Tanah Bumbu telah terlebih dahulu menutup obyek wisata sejak 3 Mei lalu sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Diketahui Tanah Bumbu terdapat banyak obyek wisata pantai yang menjadi favorit warga Kalimantan Selatan untuk berlibur, sehingga dikhawatirkan terjadi lonjakan pengunjung ketika libur Lebaran.
"Kami apresiasi daerah yang mengambil kebijakan penutupan ini. Polda Kalsel dan Polres jajaran siap mendukung dalam penguatan personel untuk melakukan pengetatan penjagaan dan penyekatan," jelas Rifa'i.
Pada kesempatan itu, Rifa'i juga kembali mengingatkan larangan takbir keliling yang telah diinstruksikan Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikwanto untuk ditindak tegas. Sehingga masyarakat diimbau hanya melakukan takbir di tempat ibadah saja dengan tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021