Petugas gabungan Unit Jatanras Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Tabalong menangkap warga Desa Marindi Kecamatan Haruai PH atas kepemilikan senjata api ilegal.

Senjata api rakitan yang disita panjangnya sekitar 27 sentimeter dengan gagang terbuat dari kayu beserta dua butir amunisi kaliber 9 milimeter.

 Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori mengatakan hasil uji balistik di Satbrimobda Polda Kalsel senjata api rakitan tersebut aktif beserta dua butir amunisinya.

"Pemilik senapan api ilegal sudah kita amankan bersama barang bukti dan uji balistik senpi tersebut aktif," jelas Muchdori.

Tersangka PH akan dikenakan Pasal 1 Ayat (1) Undang - Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

Kasatresktrim AKP Trisna Agus Brata mengatakan tersangka diduga tanpa hak menyimpan, memiliki dan membawa senjata api laras pendek dan saat ini menjalani proses penyidikan.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021