Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banjarbaru sepakat menutup tempat wisata, usaha jasa hiburan dan mal selama enam hari menjelang Idul Fitri 1442 Hijriah sejak Selasa (11/5) hingga Ahad (16/5).

Kesepakatan penutupan dituangkan dalam Surat Edaran nomor 300/9/KUM/2021 tanggal 7 Mei 2021 yang ditandatangani Wali Kota, Kapolres, Ketua DPRD, Kepala Kejari, Dandim 1006/Mtp dan Ketua PN Banjarbaru. 

"Surat edaran itu terkait penutupan sementara tempat wisata, jasa usaha hiburan dan mal sebagai salah satu upaya pencegahan dan meminimalisir penyebaran COVID-19," ujar Wali Kota Banjarbaru H M Aditya Mufti Ariffin. 

Ia mengatakan, penutupan fasilitas umum itu, juga bertujuan mencegah kerumunan orang dalam pelaksanaan perayaan Idul Fitri 1442 Hijriah dan libur nasional karena kerumunan berpotensi menyebarkan COVID-19. 

Ditekankan, sesuai kesepakatan itu, pihaknya bersama Forkopimda siap terjun langsung ke lapangan untuk memastikan tempat wisata, usaha jasa hiburan dan mal tutup selama lima hari sesuai surat edaran. 

"Jika ada yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai tingkat kesalahannya. Namun, apabila menyebabkan kerumunan, sanksi yang dikenakan berat sampai penutupan tempat usaha," tegasnya. 

Dikatakan, pihaknya akan menurunkan tim gabungan dari unsur terkait guna memastikan kebijakan yang diambil terkait penutupan ditaati pemilik atau pengelola tempat sehingga tujuan kesepakatan tercapai. 

Ditambahkan, kesepakatan penutupan tidak berlaku bagi pasar tradisional karena fungsi pasar sebagai pemasok bahan pangan bagi masyarakat Kota Banjarbaru sehingga keberadaannya sangat dibutuhkan.

"Tim gabungan dari unsur terkait akan diturunkan, memastikan kebijakan ditaati karena demi kepentingan kita bersama. Harapan kami, pemilik atau pengelola mematuhi sehingga tidak dijatuhi sanksi," ucapnya. 

 

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021