Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan memantau proses pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dibeberapa perusahaan. 

"Rata rata perusahaan sudah membayarkan THR, dari perusahaan yang kami pantau, mereka sudah melaksanakan kewajibannya membayar THR kepada karyawannya," ujar, Kamis.

Dia memberikan saran kepada perusahan yang tidak mampu  membayar sesuai dengan waktu yang ditetapkan untuk sedapat mungkin melakukan dialog dengan para buruh.

"Dialog dengan para pekerja itu tujuannya agar sama sama mencari solusi secara kekeluargaan," ujarnya. 

Salah satu tempat yang dituju Disnaker Tapin yaitu PT. Antang Gunung Meratus (AGM),  perusahan yang memiliki izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang membentang di alam Kalsel seluas 20.666 meliputi Kabupaten Tapin, Banjar, Hulu Sungai Selatan dan Hulu Sungai Tengah mengaku sudah membayarkan THR kepada karyawannya. 

Human Resources Development (HRD), PT. AGM Agus Suyata mengatakan proses pembayaran THR sudah selesai sejak 30 April lalu. 

"Ada 541 karyawan terbagi dari 353 orang dari Kabupaten Tapin dan 188 orang dari Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Pembayaran dilakukan sesuai dengan undang undang terbaru," ujarnya. 

Dari 132 perusahaan yang ada di wilayah Tapin ada 17.838 buruh atau pekerja yang harus menerima THR, Kepala Disnaker Tapin menyerukan kepada para buruh untuk melapor apabila tidak mendapatkan THR dari perusahaan. 

Memastikan hak buruh diserahkan sebagaimana mestinya, Disnaker Tapin sudah membuka layanan pengaduan untuk para buruh apabila tidak mendapatkan THR, lokasinya berada di halaman Disnaker Tapin di Jalan Gubernur Sulaiman, Kelurahan Rantau Kiwa, Kecamatan Tapin Utara. 

" THR itu wajib sebagaimana tertuang dalam surat edaran dari Kementrian Ketenagakerjaan RI nomer M/6/H.K. 04/IV/2021 tentang pemberian THR. Untuk mengantisipasi terjadinya keluhan segera kita kirim surat pemberitahuan kepada 132 perusahana, perusahan paling lambat pada H-1 dimintanya untuk memberikan laporan pemberian THR," ujarnya beberapa waktu lalu.

Diterangkannya, perusahan harus sudah memberikan THR kepada buruh saat H-7 sebelum Idul Fitri 1442H dan paling lambat H-1. 

Dikatakannya, sejak 2017 lalu sampai sekarang tidak ada keluhan ataupun laporan dari buruh terkait THR. 

"Ada hak buruh mendapatkan THR, kalau misalnya dia (buruh) bekerja sudah beberapa tahun bekerja, THR nya disesuaikan dengan gajih pokok yang diterima terakhir," ujarnya. 

Tidak hanya buruh tetap, dikatakannya dalam aturan baru buruh harian pun juga mempunyai hak mendapatkan THR nilainya sesuai kesepakatan dengan perusahaan. 

"Buruh harian juga berhak mendapatkan THR, namun nilainya hasil kesepakatan dengan perusahaan," ujarnya. 

Selain meminta data penerima THR dari perusahaan,  Disnaker Tapin nantinya juga mempertanyakan langsung kepada para buruh untuk memastikan mereka mendapat hak yang harus diterima. 

"Apabila ada perusahan tidak memenuhi kewajibannya, pertama diberikan peringatan dari Disnaker Tapin dan sanksi paling berat perusahaan terancam ditutup," jelasnya. 
 
Disnaker Tapin mengunjungi PT. Antang Gunung Meratus (ANTARA / Muhammad Fauzi Fadilah)

Pewarta: M Fauzi Fadillah

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021