Satuan Reserse Mobile (Resmob) Polres Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, berhasil meringkus seorang pelaku yang diduga kuat melakukan tindak kejahatan terkait dugaan pidana pencurian di Jl. Raya Batulicin Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat pada Rabu 21 April 2021.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Himawan Sutanto Siragih melalui Kabag Humas AKP Ibrahim Made di Batulicin Rabu mengatakan, kasus pencurian tersebut terjadi ketika pelapor atau korban atas nama Lili Hartati (41) sedang berbelanja di toko buah.
"Kemudian korban atau pelapor menaruh handphone miliknya di atas buah. Setelah itu pelapor membayar buah yang dibeli, kemudian langsung masuk ke dalam mobil untuk pergi lagi," katanya
Setelah di perjalanan sekitar 30 menit. Pelapor baru sadar bahwa hand phone miliknya tertinggal di toko buah tersebut.
Baru sadar merasa ketinggalan hand phone yang bersangkutan langsung balik arah ke toko buah tersebut. Setelah sampai di toko buah yang dibelinya tadi hand phone milik pelapor sudah tidak ada lagi atau hilang di curi orang.
Pelapor berusaha menanyakan kepada pemilik toko namun pemilik toko mengaku tidak tahu atau tidak melihat. Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp3.000.000 kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Simpang Empat guna proses penyelidikan.
Setelah pihak kepolisian Polsek Simpang Empat menerima laporan kejadian pencurian tersebut, kemudian Unit Resmob Polres Tanah Bumbu melaksanakan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku RM (23)warga Tanah Bumbu sekitar pukul 00.30 Wita di Jl. Raya Batulicin.
"Dari hasil penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti satu buah handphone merk Oppo A7 warna biru cemerlang, dan hasil penyidikan memang benar barang bukti tersebut adalah milik pelapor," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku menjalani proses penyidikan di Polres Tanah Bumbu dan statusnya akan ditingkatkan menjadi tersangka dengan ancaman kurungan penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Himawan Sutanto Siragih melalui Kabag Humas AKP Ibrahim Made di Batulicin Rabu mengatakan, kasus pencurian tersebut terjadi ketika pelapor atau korban atas nama Lili Hartati (41) sedang berbelanja di toko buah.
"Kemudian korban atau pelapor menaruh handphone miliknya di atas buah. Setelah itu pelapor membayar buah yang dibeli, kemudian langsung masuk ke dalam mobil untuk pergi lagi," katanya
Setelah di perjalanan sekitar 30 menit. Pelapor baru sadar bahwa hand phone miliknya tertinggal di toko buah tersebut.
Baru sadar merasa ketinggalan hand phone yang bersangkutan langsung balik arah ke toko buah tersebut. Setelah sampai di toko buah yang dibelinya tadi hand phone milik pelapor sudah tidak ada lagi atau hilang di curi orang.
Pelapor berusaha menanyakan kepada pemilik toko namun pemilik toko mengaku tidak tahu atau tidak melihat. Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp3.000.000 kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Simpang Empat guna proses penyelidikan.
Setelah pihak kepolisian Polsek Simpang Empat menerima laporan kejadian pencurian tersebut, kemudian Unit Resmob Polres Tanah Bumbu melaksanakan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku RM (23)warga Tanah Bumbu sekitar pukul 00.30 Wita di Jl. Raya Batulicin.
"Dari hasil penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti satu buah handphone merk Oppo A7 warna biru cemerlang, dan hasil penyidikan memang benar barang bukti tersebut adalah milik pelapor," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku menjalani proses penyidikan di Polres Tanah Bumbu dan statusnya akan ditingkatkan menjadi tersangka dengan ancaman kurungan penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021