Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Tabalong akan merevisi Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bagunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB P2).

Rencana perubahan perda yang sudah berusia delapan tahun tersebut untuk menyesuaikan dengan kondisi saat ini termasuk terbitnya undang - undang Cipta Kerja yang baru.

 "Selain menyesuaikan UU Cipta Kerja perubahan perda juga terkait posisi Tabalong sebagai pintu gerbang ibukota negara baru di Provinsi Kaltim," jelas Kepala BPPRD Kabupaten Tabalong Erwan Mardani.

Mengingat posisi strategis wilayah Utara Kabupaten Tabalong yang berbatasan dengan Provinsi Kalimantan Timur.

Sebelumnya BPPRD setempat sudah menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhitung P2 tahun 2021 kepada para camat, lurah dan kepala desa.

Total SPPT P2 yang diserahkan sebanyak 93.734 dengan nilai mencapai Rp7,7 miliar.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021