Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan di Banjarmasin secara tegas mengatakan pihaknya akan melakukan pemasangan "Police Line" atau garis polisi bagi Tempat Hiburan Malam (THM) yang kedapatan menjual atau menyediakan tempat bagi pengguna narkoba 

"Tidak ada ampun bagi penyalahguna narkoba apabila kedapatan menggunakan di THM langsung pasang garis polisi," ucapnya, Rabu.

Dikatakannya, maraknya peredaran narkoba di kota ini tak lepas dari masih banyaknya tempat hiburan malam yang menjadi lokasi para pecandu untuk memakai barang haram tersebut.

Untuk itu pihaknya akan mengambil tindakan tegas untuk tempat hiburan malam apabila ada pengunjung kedapatan mengkonsumsi narkoba langsung di tes urine jika positif dan ada barang buktinya langsung pasang garis polisi.

"Kami tidak main-main, setelah lebaran ini akan langsung digelar razia narkotika bersama-sama dengan BNN Kota Banjarmasin," ujar perwira menengah Polri itu.

Kapolresta Banjarmasin juga mengeluarkan ancaman untuk hotel-hotel yang ada di Banjarmasin, apabila kedapatan adanya transaksi narkoba maka juga dilakukan pemasangan garis polisi. 

"Kami tidak akan ragu menindak tegas hotel atau THM  jika terbukti menjadi tempat transaksi dan tempat untuk menggunakan narkoba," katanya usai melakukan pemusnahan narkoba seberat 247,36 gram di Halaman Polresta Banjarmasin.

Semoga imbauan ini bisa didengar oleh para pengelola tempat hiburan malam dan hotel untuk sama-sama menjaga agar Banjarmasin bebas dari peredaran serta penyalahgunaan narkotika.

"Ya, kalau mereka tetap masih 'nakal' dan tidak mengindahkan imbauan ini jangan salahkan petugas bila kedapatan adanya penyalahgunaan narkoba di THM langsung dj tindak tegas dan pasang garis polisi," tuturnya di dampingi Kapala BNN Kota Banjarmasin Kompol Uskiansyah.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021