Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), bidang pengembangan dan pembinaan bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melaksanakan diskusi kelompok terpumpun resolusi konflik kebahasaan di Kabupaten HSS.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat HSS, Efran, di Kandangan, Selasa (4/5), mengatakan konflik kebahasaan memang jamak terjadi sekarang ini, khususnya melalui media sosial yang bahkan sampai berlanjut ke ranah hukum.
"Tentunya hal ini tidak terlepas dari cepatnya perkembangan teknologi, yang tidak diiringi dengan kematangan dalam berfikir dan kebijakan berbahasa," katanya, saat menyampaikan sambutan tertulis Sekda HSS HM Noor sekaligus membuka kegiatan, bertempat di Aula Ramu Setda HSS.
Baca juga: Diskominfo HSS sosialisasikan produsen data untuk satu data kabupaten
Dijelaskan dia, dalam media sosial bahasa terkadang tidak bisa disampaikan dan ditangkap secara sempurna, tidak sebagaimana ketika berbahasa secara langsung atau tatap muka.
Tidak jarang menimbulkan salah penafsiran dan juga timbulnya berita hoax atau berita bohong yang merugikan semua pihak, sehingga pihaknya menyambut baik terlaksananya kegiatan diskusi kelompok terumpun resolusi konflik kebahasaan tersebut.
Diharapkan kepada para peserta agar kiranya dapat memanfaatkan kegiatan ini dengan sebaik-baiknya, agar nantinya dapat diperoleh pengetahuan terkait materi diskusi.
"Juga dapat menumbuhkan kesadaran tentang aturan dan etika bermedia sosial, serta meningkatkan kemampuan literasi pengguna bahasa penggunaan bahasa yang terkendali di media penyebaran informasi," katanya.
Baca juga: Kerjasama sertifikat elektronik Pemkab HSS dan BSSN percepat pelayanan
Kasubbag TU Balai Bahasa Provinsi Kalsel, Mangara Siagian, mengatakan diskusi ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat dalam penggunaan tata bahasa dimedia sosial, sehingga tidak sampai terjerat dalam hukum, seperti sebagaimana di atur dalam Undang-Undang ITE.
Menurut dia, diharapkan dapat menghasilkan kesepahaman bersama dan langkah lain yang dibutuhkan, dalam menumbuhkan kesadaran kepada masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten HSS mengenai aturan dan etika menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar di media sosial.
Diskusi melibatkan berbagai elemen di antaranya Aparatur Sipil Negara (ASN), ormas, organisasi pemuda, wartawan, dan tokoh masyarakat, menghadirkan narasumber Kasat Reskrim Polres HSS AKP. Matnur, Kepala Diskominfo HSS Hj. Rahmawaty, dan KKLP Bahasa dan Hukum Balai Bahasa Kalsel Jahdiah.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat HSS, Efran, di Kandangan, Selasa (4/5), mengatakan konflik kebahasaan memang jamak terjadi sekarang ini, khususnya melalui media sosial yang bahkan sampai berlanjut ke ranah hukum.
"Tentunya hal ini tidak terlepas dari cepatnya perkembangan teknologi, yang tidak diiringi dengan kematangan dalam berfikir dan kebijakan berbahasa," katanya, saat menyampaikan sambutan tertulis Sekda HSS HM Noor sekaligus membuka kegiatan, bertempat di Aula Ramu Setda HSS.
Baca juga: Diskominfo HSS sosialisasikan produsen data untuk satu data kabupaten
Dijelaskan dia, dalam media sosial bahasa terkadang tidak bisa disampaikan dan ditangkap secara sempurna, tidak sebagaimana ketika berbahasa secara langsung atau tatap muka.
Tidak jarang menimbulkan salah penafsiran dan juga timbulnya berita hoax atau berita bohong yang merugikan semua pihak, sehingga pihaknya menyambut baik terlaksananya kegiatan diskusi kelompok terumpun resolusi konflik kebahasaan tersebut.
Diharapkan kepada para peserta agar kiranya dapat memanfaatkan kegiatan ini dengan sebaik-baiknya, agar nantinya dapat diperoleh pengetahuan terkait materi diskusi.
"Juga dapat menumbuhkan kesadaran tentang aturan dan etika bermedia sosial, serta meningkatkan kemampuan literasi pengguna bahasa penggunaan bahasa yang terkendali di media penyebaran informasi," katanya.
Baca juga: Kerjasama sertifikat elektronik Pemkab HSS dan BSSN percepat pelayanan
Kasubbag TU Balai Bahasa Provinsi Kalsel, Mangara Siagian, mengatakan diskusi ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat dalam penggunaan tata bahasa dimedia sosial, sehingga tidak sampai terjerat dalam hukum, seperti sebagaimana di atur dalam Undang-Undang ITE.
Menurut dia, diharapkan dapat menghasilkan kesepahaman bersama dan langkah lain yang dibutuhkan, dalam menumbuhkan kesadaran kepada masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten HSS mengenai aturan dan etika menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar di media sosial.
Diskusi melibatkan berbagai elemen di antaranya Aparatur Sipil Negara (ASN), ormas, organisasi pemuda, wartawan, dan tokoh masyarakat, menghadirkan narasumber Kasat Reskrim Polres HSS AKP. Matnur, Kepala Diskominfo HSS Hj. Rahmawaty, dan KKLP Bahasa dan Hukum Balai Bahasa Kalsel Jahdiah.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021