Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan H Dahnial Kifli bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Tanah Laut H Agus Sektyaji dan Kepala Bagian Pemerintahan Setda Tanah Laut Muhammad Syahid mengikuti Rapat Koordinasi Percepatan Penegasan Batas Daerah di Ruang Barakat Lantai II Setda Tanah Laut melalui zoom meeting dipimpin Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Muhammad Tito Karnavian, Jum'at (30/4).

Mendagri Muhammad Tito Karnavian meminta kepala daerah untuk melakukan inventarisasi peraturan daerah (Perda) dinilai sudah tidak relevan dalam rangka mendukung terciptanya kejelasan cakupan wilayah administrasi pemerintahan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor : 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas Tanah. 

Tito menyampaikan, batas daerah  ditetapkan menjadi acuan dan diintegrasikan dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota.

“Mendagri bersama dengan pemerintah daerah melaksanakan percepatan penyelesaian batas wilayah dan penyelesaian ketidaksesuaian antara batas daerah dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota (RTRWK) untuk daerah-daerah yang batasnya belum ditetapkan dan masih ngambang saat ini," kata Mendagri, di Gedung C Sasana Bhakti Praja Kantor Kemendagri.

Terdata, terang dia, dari total 979 segmen batas daerah, ada 668 segmen daerah telah berstatus diselesaikan dengan rincian 138 segmen antarprovinsi dan 530 segmen antarkabupaten/kota. 

Sampai saat ini, ungkap dia,  masih ada 311 segmen batas daerah yang statusnya belum diselesaikan dengan rincian 27 segmen antarprovinsi dan 284 segmen antar kabupaten/kota.


Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Tanah Laut, Kalimantan Selatan  Muhammad Syahid mengatakan, ada satu segmen batas antara Kabupaten Tanah Laut dengan Kabupaten Banjar yang masih belum selesai, namun kelengkapan berkas sudah mulai berproses di Kemendagri. 

Dia juga menyampaikan penegasan batas daerah tidak menghapus hak atas tanah, kepemilikan aset, hak ulayat dan hak adat pada masyarakat.

”Untuk Batas Kabupaten Tanah Laut dengan Kabupaten Banjar juga sudah selesai, kemarin sudah penandatanganan kesepakatan antara kedua pimpinan daerah,  yaitu Bupati Tanah Laut dengan Bupati Banjar disaksikan Pj Gubernur Kalsel dan dokumen sudah diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri untuk menunggu terbitnya Permendagri terkait batas Kabupaten Tanah Laut dengan Kabupaten Banjar,"jelasnya.

Selanjutnya, terang dia,  akan ditindaklanjuti lagi oleh tim Kemendagri terkait garis batas sebagai finalisasi, apabila ada yang perlu dirapikan, maka akan pihaknya rapikan.
 

Pewarta: Arianto

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021