Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Sekretaris DPRD Kalimantan Selatan H Syariful Hanafi mengklarifikasi mengenai tertangkapnya seorang anggota Satuan Pengamanan yang bertugas di kantor lembaga legislatif tingkat provinsi tersebut, karena mengedarkan ekstasi.


"Anggota Satuan Pengamanan (Satpam) bernama M Yanmar yang tertangkap polisi itu, karena kasus ekstasi, bukan pegawai kami," tegasnya melalui Kasubag Publikasi dan Pemberitaan Sekretariat DPRD (Setwan) Kalsel Hj Yurida Risna, di Banjarmasin, Rabu.

Ia membenarkan, anggota Satpam yang ditangkap polisi karena kasus ekstasi itu bekerja sebagai tenaga keamanan/pengamanan di lingkungan DPRD Kalsel. "Tapi yang bersangkutan sebagai tenaga alih daya dari pihak ketiga," katanya.

"Karenanya hal itu menjadi tanggung jawab PT Ismar Prima Jaya selalu penyedia tenaga alih daya atau Satpam tersebut, bukan tanggung jawab Setwan," lanjutnya saat berada di Pers Room DPRD Kalsel.

"Kami pun meminta pertanggungjawaban penyediaan tenaga alih daya tersebut. Karena dengan tertangkapnya salah seorang anggota Satpam yang ditugaskan di DPRD Kalsel, berarti tidak lagi sesuai kontrak," demikian Yurida.

Sebelumnnya, Unit Reserse Kriminal Polsekta Banjarmasin Barat menangkap seorang Satpam yang bertugas di DPRD Kalsel karena tertangkap tangan saat melakukan transaksi barang haram berupa ekstasi tersebut, 28 Februari lalu.

Penangkapan anggota Satpam bernama M Yanmar alias Yanmar (35), warga Antasan Sagara itu, ketika mau melakukan transaksi barang haram tersebut di Jalan KS Tubun Banjarmasin, Sabtu (28/2) sekitar pukul 14.00 Wita.

Di tempat kejadian perkara (TKP) itu, polisi menemukan barang bukti (barbut) berupa lima butir pil ekstasi warna pink dengan logo B yang terbungkus plastik.

Polsekta Banjarmasin Barat yang melakukan penangkapan, terus mengembangkan hasil tangkapan tersebut, dan menemukan lagi 21 butir pil ekstasi berlogo B yang disembunyikan dalam dompet berbungkus plastik klip dan siap jual.

Hasil pemeriksaan sementara para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 112 jo 114 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika diancam hukuman minimal lima tahun dan denda miliaran rupiah. ***2***



(T.KR-SHN/B/I006/I006) 03-03-2015 13:06:04

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015