Kapolres Tabalong AKBP Hardiono mengatakan penangkapan bermula dari pengakuan salah satu tersangka Mali (35) warga Desa Nawin oleh Polsek Haruai yang lebih dulu diamankan.
"Dari tiga tersangka kita amankan 1,08 ons sarang burung walet dan perlengkapan lainnya," jelas Hardiono.
Sementara itu dua rekan Mali yang turut diamankan yakni Rudiansyah (25) warga Desa Teratau Kecamatan Jaro dan Gafuri (32) warga Desa Muara Uya Kecamatan Muara Uya.
Keduanya ditangkap di rumah masing - masing dan saat ini menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai pasal 363 Ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Akibat aksi Munir dan kawan - kawanya ini pemilik sarang burung walet Muhammad Yanor (51) mengalami kerugian sekitar Rp24 juta.
Penangkapan tiga tersangka ini hasil kesigapan petugas gabungan Opsnal Satreskrim Polres Tabalong dan Polsek Haruai
Pewarta: Herlina LasmiantiEditor : Hasan Zainuddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.