Dinas Pertanian Tanah Bumbu bersama Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas I Provinsi Kalimantan Selatan, musnahkan 20 kilogram daging kuda tanpa dokumen asal Barru Sulawesi Selatan.
"Pemusnahan daging kuda tersebut berdasarkan Undang-undang nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan ikan dan tumbuhan bahwa peredaran daging kuda tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen lengkap dari dinas terkait," kata Subkoordinator Pengawasan dan Penindakan BKP Kelas I Banjarmasin, Lulus Riyanto di Tanah Bumbu, Ahad.
Dia mengatakan, pemusnahan tersebut dilaksanakan di Instalasi Karantina Hewan di Jalan Arjuna kecamatan Batulicin, kabupaten Tanah Bumbu.
Daging kuda tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar didalam alat incenerator.
Daging didapati saat petugas sedang melakukan pemeriksaan terhadap penumpang dan angkutan kapal motor penyeberangan (KMP) Awu-Awu yang sandar di Pelabuhan PT ASDP Ferry Cabang Batulicin pada 4 April 2021.
Saat diperiksa ternyata yang bersangkutan tidak memiliki dokumen lengkap terkait jual beli daging tersebut
"Secara terpaksa petugas harus memusnahkan daging tersebut dengan tujuan sebagai perlindungan terhadap masyarakat dalam menggunakan atau mengonsumsi makanan yang dikirim ke daerah lain," katanya.
Menurut Lulus, semua daging sebelum dikirim atau diedarkan harus melalui proses karantina. Ini perlu diketahui masyarakat. Karena apabila tidak memiliki dokumen, maka akan ditahan dan bahkan yang bersangkutan akan dikenakan sanksi pidana.
Pemusnahan sendiri disaksikan oleh KSOP, BPTD, Dinas Pertanian kabupaten Tanah Bumbu, Dishub Tanah Bumbu dan pihak kepolisian.
"Kini yang bersangkutan masih kami lakukan pembinaan, apabila kemudian hari masih melakukan hal yang sama maka tidak menutup kemungkinan akan kami jatuhi hukuman pidana diatas dua tahun dan denda Rp2 Milyar," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
"Pemusnahan daging kuda tersebut berdasarkan Undang-undang nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan ikan dan tumbuhan bahwa peredaran daging kuda tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen lengkap dari dinas terkait," kata Subkoordinator Pengawasan dan Penindakan BKP Kelas I Banjarmasin, Lulus Riyanto di Tanah Bumbu, Ahad.
Dia mengatakan, pemusnahan tersebut dilaksanakan di Instalasi Karantina Hewan di Jalan Arjuna kecamatan Batulicin, kabupaten Tanah Bumbu.
Daging kuda tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar didalam alat incenerator.
Daging didapati saat petugas sedang melakukan pemeriksaan terhadap penumpang dan angkutan kapal motor penyeberangan (KMP) Awu-Awu yang sandar di Pelabuhan PT ASDP Ferry Cabang Batulicin pada 4 April 2021.
Saat diperiksa ternyata yang bersangkutan tidak memiliki dokumen lengkap terkait jual beli daging tersebut
"Secara terpaksa petugas harus memusnahkan daging tersebut dengan tujuan sebagai perlindungan terhadap masyarakat dalam menggunakan atau mengonsumsi makanan yang dikirim ke daerah lain," katanya.
Menurut Lulus, semua daging sebelum dikirim atau diedarkan harus melalui proses karantina. Ini perlu diketahui masyarakat. Karena apabila tidak memiliki dokumen, maka akan ditahan dan bahkan yang bersangkutan akan dikenakan sanksi pidana.
Pemusnahan sendiri disaksikan oleh KSOP, BPTD, Dinas Pertanian kabupaten Tanah Bumbu, Dishub Tanah Bumbu dan pihak kepolisian.
"Kini yang bersangkutan masih kami lakukan pembinaan, apabila kemudian hari masih melakukan hal yang sama maka tidak menutup kemungkinan akan kami jatuhi hukuman pidana diatas dua tahun dan denda Rp2 Milyar," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021