Polsek Satui, Polres Tanah Bumbu jajaran Polda Kalimantan Selatan berhasil meringkus seorang pria bertato menyimpan lima paket sabu-sabu di rumahnya.
"Tersangka berinisial BY (44) kami tangkap pada hari ini Minggu dini hari sekitat pukul 01.00 WITA," terang Kapolsek Satui AKP Parman, Minggu.
Terungkapnya bisnis haram narkoba yang dijalankan tersangka bermula dari informasi masyarakat bahwa pelaku kerap melakukan transaksi penjualan sabu-sabu.
Kemudian Kapolsek memerintahkan anggotanya yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda M Dedy Harianto melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan target di Jalan Perintis, Desa Makmur Mulia, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.
Polisi yang melakukan penggeledahan di rumahnya menemukan lima paket narkotika jenis sabu-sabu disimpan dalam tempat permen di atas pintu kamar tidur.
"Setelah kami timbang lima paket sabu-sabu ini berat bersih 0,40 gram," jelas Parman.
Atas perbuatannya terlibat pidana narkotika, tersangka dijerat Pasal 114 sub Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
"Tersangka berinisial BY (44) kami tangkap pada hari ini Minggu dini hari sekitat pukul 01.00 WITA," terang Kapolsek Satui AKP Parman, Minggu.
Terungkapnya bisnis haram narkoba yang dijalankan tersangka bermula dari informasi masyarakat bahwa pelaku kerap melakukan transaksi penjualan sabu-sabu.
Kemudian Kapolsek memerintahkan anggotanya yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda M Dedy Harianto melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan target di Jalan Perintis, Desa Makmur Mulia, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.
Polisi yang melakukan penggeledahan di rumahnya menemukan lima paket narkotika jenis sabu-sabu disimpan dalam tempat permen di atas pintu kamar tidur.
"Setelah kami timbang lima paket sabu-sabu ini berat bersih 0,40 gram," jelas Parman.
Atas perbuatannya terlibat pidana narkotika, tersangka dijerat Pasal 114 sub Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021