Pelaku IW (45) warga Jalan Kelayan B Tengah, Kelayan Tengah, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, diringkus anggota Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Polresta Banjarmasin karena diduga melakukan tindak pidana kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Laut AKP Aryansyah Sik melalui Kanit Reskrim Ipda Rizqy Nugraha Ramadhan S.Tr.K di Banjarmasin, Jumat, membenarkan telah mengamankan seorang pelaku dalam tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pelaku diamankan pada Jumat sore, sekitar pukul 17.00 Wita di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan Gubernur Soebarjo, tepatnya areal penumpukan Kontainer PT Temas Kota Banjarmasin," kata perwira lulusan Akademi Kepolisian itu.
Dijelaskan dia, sebelumnya Anggota Polsek KPL Polresta Banjarmasin melaksanakan giat patroli di sekitar TKP, kemudian melihat pelaku dengan gerak gerik mencurigakan dan mau melarikan diri namun berhasil diringkus. Kemudian setelah dilakukan penggeledahan terhadap pakaian atau celana yang digunakan pelaku, ditemukan pada kantong sebelah kanan bagian depan berupa barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Barang bukti yang diamankan petugas di antaranya satu paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 2.40 gram, kotak roko dan celana panjang warna hitam.
"Baik pelaku maupun barang bukt telah diamankan di Polsek KPL Polresta Banjarmasin untuk pemeriksaan dan tindak lanjut proses hukum," katanya.
Ipda Rizqy mengimbau kepada masyarakat ataupun para pekerja di pelabuhan jangan sekali-kali menggunakan narkoba apalagi sampai jadi pengedar, apabila kedapatan maka akan ditindak tegas.
"Kami akan tindak tegas siapapun itu apabila ada yang berani mengedarkan narkoba di wilayah hukum Polsek KPL Polresta Banjarmasin," tegas perwira pertama Polri itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Laut AKP Aryansyah Sik melalui Kanit Reskrim Ipda Rizqy Nugraha Ramadhan S.Tr.K di Banjarmasin, Jumat, membenarkan telah mengamankan seorang pelaku dalam tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pelaku diamankan pada Jumat sore, sekitar pukul 17.00 Wita di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan Gubernur Soebarjo, tepatnya areal penumpukan Kontainer PT Temas Kota Banjarmasin," kata perwira lulusan Akademi Kepolisian itu.
Dijelaskan dia, sebelumnya Anggota Polsek KPL Polresta Banjarmasin melaksanakan giat patroli di sekitar TKP, kemudian melihat pelaku dengan gerak gerik mencurigakan dan mau melarikan diri namun berhasil diringkus. Kemudian setelah dilakukan penggeledahan terhadap pakaian atau celana yang digunakan pelaku, ditemukan pada kantong sebelah kanan bagian depan berupa barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Barang bukti yang diamankan petugas di antaranya satu paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 2.40 gram, kotak roko dan celana panjang warna hitam.
"Baik pelaku maupun barang bukt telah diamankan di Polsek KPL Polresta Banjarmasin untuk pemeriksaan dan tindak lanjut proses hukum," katanya.
Ipda Rizqy mengimbau kepada masyarakat ataupun para pekerja di pelabuhan jangan sekali-kali menggunakan narkoba apalagi sampai jadi pengedar, apabila kedapatan maka akan ditindak tegas.
"Kami akan tindak tegas siapapun itu apabila ada yang berani mengedarkan narkoba di wilayah hukum Polsek KPL Polresta Banjarmasin," tegas perwira pertama Polri itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021