Banjarmasin (ANTARA) - Anggota Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Polresta Banjarmasin berhasil menangkap pelaku pencurian mobil yang terjadi di areal parkir mobil Pelabuhan TPI Banjaraya.
Bahkan polisi harus melakukan pengejaran hingga ke Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah untuk menemukan pelaku dan barang bukti.
"Kami berhasil mengamankan dua pelaku dan satu unit mobil merk Daihatsu Grand Max," terang Kapolsek KPL Polresta Banjarmasin AKP Reza Ma'ruffi, Senin.
Sebelumnya dilaporkan oleh korban Mahlan (51), mobil miliknya hilang di areal parkir mobil Pelabuhan TPI Banjaraya pada Jumat (29/3).
Tim Opsnal dan Unit Reskrim Polsek KPL Polresta Banjarmasin pun melakukan penyelidikan hingga didapat informasi bahwa mobil tersebut berada di daerah Pangkalan Bun.
Setelah dinyatakan kebenaran informasi tersebut, tim yang dipimpin oleh Panit I Reskirm Ipda Mursyid langsung melakukan pengejaran dan penangkapan.
"Informasi yang kami terima, ada mobil yang sangat identik dengan milik korban, warga Jalan Barito Hulu Gg IV No RT 29 Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin itu," beber Reza.
Kini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan dan ditahan di Polsek KPL Polresta Banjarmasin. Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.
Polsek KPL kejar pelaku pencurian mobil hingga ke Pangkalan Bun
Senin, 1 April 2019 20:41 WIB
Kami berhasil mengamankan dua pelaku dan satu unit mobil merk Daihatsu Grand Max,