Pelaihari,  (Antaranews Kalsel) - Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Ir Ahmad Hairin mengungkapkan, pemerintah kabupaten setempat mengusulkan hutan kemasyarakatan ke Kementerian Kehutanan RI sebanyak 18.000 hektare.

"Pada tahun 2011 Dinas Kehutanan (Dishut) Tanah Laut (Tala) telah menyampaikan usulan masyarakat ke Kementerian Kehutanan (Kemenhut) hutan kemasyaraktan (HKM) seluas 18.000 hektare (ha)," ujarnya, di Pelaihari (ibu kota kabupaten, 65 kilometer timur Banjarmasin), Jumat.

Namun, ungkap dia, dari 18.000 ha HKM yang diusulkan tersebut, ternyata Kemenhut yang kini menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan itu menyetujui hanya 9.000 ha.

"Dari hasil verfikasi Kementerian LH dan Kehutanan itu, Tala mendapatkan jatah sebanyak 9.000 ha HKM di kawasan hutan potensial," ucapnya.

Ia menjelaskan, penggunaan HKM tersebut boleh dikelola masyarakat sampai 35 tahun, sesudah itu dikembalikan ke pemerintah daerah.

"HKM itu untuk menanam pohon karet, dan jenis buah-buahan. Yang bisa dimanfaatkan masyarakat hasil dari karet atau buah-buahan saja, sedangkan pohonnya tidak boleh ditebang," ujarnya.

Kepala Bidang Rehabilitasi Hutan dan Lahan Dinas Kehutanan Tala Ahmad Rafiki menambahkan, selain HKM, kabupaten tersebut juga memiliki hutan tanaman rakyat dan hutan desa.

"Untuk hutan tanaman rakyat (HTR) Tanah Laut memiliki seluas 2.692 ha dikelola lima Koperasi dan hutan desa seluas 150 ha," ucapnya.

Ia menjelaskan, HTR tersebut dapat dikelola masyarakat selama 60 tahun, jenis pohon yang ditaman berupa sengon, akasia, karet dan durian. 

Pewarta: Arianto

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015