Kepolisian Resor Banjar, Kalimantan Selatan memusnahkan 2,5 kilogram narkotika jenis sabu-sabu senilai kurang lebih Rp4 miliar hasil pengungkapan kasus personel Kepolisian Sektor Astambul.
Pemusnahan kristal haram itu dipimpin Kapolres Banjar AKBP Andri Koko Prabowo bersama Wakil Bupati Banjar Said Idrus, Ketua Pengadilan Negei dan perwakilan Kejari Banjar di halaman mapolres, Rabu.
"Pemusnahan 2,5 kilogram sabu-sabu dengan cara diblender ini, mencegah hal-hal yang tidak diinginkan maupun disalahgunakan dan sudah mendapat persetujuan kejaksaan memusnahkan barang buktinya," ujar kapolres.
Ia mengatakan, pemusnahan barang bukti itu menyelamatkan kurang lebih 10.200 jiwa generasi muda dengan asumsi 1 gram sabu-sabu dipakai empat orang sehingga terselamatkan puluhan ribu jiwa dari narkoba.
Dikatakan, pasal yang dikenakan yakni pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Wakil Bupati Banjar Said Idrus juga memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh jajaran Polres Banjar yang berhasil meminimalisir peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Banjar.
"Kami mengapresiasi kinerja jajaran Polres Banjar dan penanganan kasus narkoba memang harus cepat, tepat dan diperlukan langkah-langkah tegas sehingga bisa mencegah peredaran dan penyalahgunaan," katanya.
Pengungkapan kasus narkotika itu, berawal informasi masyarakat pada Sabtu, 27 Maret 2021 pukul 13.30 Wita akan terjadi transaksi di area SPBU Jalan A Yani Km 46 Desa Astambul Seberang, Kecamatan Astambul.
Informasi itu ditindaklanjuti Kapolsek Astambul Iptu Andi Tri Hidayat ke lokasi dan mengamankan laki-laki berinisial SAC (40) warga Kebun Bunga, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.
Setelah dilakukan penggeledahan di tubuhnya didapati 1 paket sabu berat kotor 0,95 gram kemudian diperiksa jok motornya ditemukan sabu-sabu yang disimpan dalam 10 kantong plastik berat kotor 500 gram.
Keterangan tersangka, barang bukti sabu-sabu lainnya disimpan di sebuah rumah di Jalan Kurnia Komplek AKR 1 Blok B wilayah Kelurahan Landasan Ulin Utara Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru.
Ditempat itu, petugas mendapati lima unit sepeda motor yang dalam setiap jok motor tersimpan kemasan kantong plastik berisi 50 gram sabu-sabu sehingga kendaraan roda dua itu juga dijadikan barang bukti.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
Pemusnahan kristal haram itu dipimpin Kapolres Banjar AKBP Andri Koko Prabowo bersama Wakil Bupati Banjar Said Idrus, Ketua Pengadilan Negei dan perwakilan Kejari Banjar di halaman mapolres, Rabu.
"Pemusnahan 2,5 kilogram sabu-sabu dengan cara diblender ini, mencegah hal-hal yang tidak diinginkan maupun disalahgunakan dan sudah mendapat persetujuan kejaksaan memusnahkan barang buktinya," ujar kapolres.
Ia mengatakan, pemusnahan barang bukti itu menyelamatkan kurang lebih 10.200 jiwa generasi muda dengan asumsi 1 gram sabu-sabu dipakai empat orang sehingga terselamatkan puluhan ribu jiwa dari narkoba.
Dikatakan, pasal yang dikenakan yakni pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Wakil Bupati Banjar Said Idrus juga memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh jajaran Polres Banjar yang berhasil meminimalisir peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Banjar.
"Kami mengapresiasi kinerja jajaran Polres Banjar dan penanganan kasus narkoba memang harus cepat, tepat dan diperlukan langkah-langkah tegas sehingga bisa mencegah peredaran dan penyalahgunaan," katanya.
Pengungkapan kasus narkotika itu, berawal informasi masyarakat pada Sabtu, 27 Maret 2021 pukul 13.30 Wita akan terjadi transaksi di area SPBU Jalan A Yani Km 46 Desa Astambul Seberang, Kecamatan Astambul.
Informasi itu ditindaklanjuti Kapolsek Astambul Iptu Andi Tri Hidayat ke lokasi dan mengamankan laki-laki berinisial SAC (40) warga Kebun Bunga, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.
Setelah dilakukan penggeledahan di tubuhnya didapati 1 paket sabu berat kotor 0,95 gram kemudian diperiksa jok motornya ditemukan sabu-sabu yang disimpan dalam 10 kantong plastik berat kotor 500 gram.
Keterangan tersangka, barang bukti sabu-sabu lainnya disimpan di sebuah rumah di Jalan Kurnia Komplek AKR 1 Blok B wilayah Kelurahan Landasan Ulin Utara Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru.
Ditempat itu, petugas mendapati lima unit sepeda motor yang dalam setiap jok motor tersimpan kemasan kantong plastik berisi 50 gram sabu-sabu sehingga kendaraan roda dua itu juga dijadikan barang bukti.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021