Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Seluruh anggota DPRD Kota Banjarmasin, yang terbagi empat komisi serentak melakukan kunjungan kerja ke luar daerah untuk studi banding. 


"Ya, keempat komisi ada jadwal masing-masing kunjungan kerja (kunker) ke luar daerah sejak beberapa hari lalu yang keberangkatan mereka berurutan," ujar Ketua DPRD Kota Banjarmasin Iwan Rusmali, saat berada di gedung DPRD setempat, Selasa.

Ia menerangkan, kegiatan studi banding anggota dewan ke luar daerah sudah dijadwalkan dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD setempat, dengan lama kunker masing-masing komisi sekitar lima hari.

Komisi-komisi dalam rapat Banmus menjabarkan program kegiatan mereka, dan itu dipandang bermanfaat dalam melengkapi tugas pokok dan fungsi berdasarkan kebutuhan dan tingkat relevansi yang dapat diterapkan di daerah ini.

Ia mengatakan, masing-masing komisi mempunyai agenda studi banding, yakni Komisi I ke Balikpapan dan Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) untuk belajar dan saling tukar informasi berkenaan dengan Tempat Hiburan Malam (THM).

Para anggota Komisi II DPRD Kota Banjarmasin terbang ke Surabaya, Jawwa Timur (Jatim) dan Balikpapan Kaltim dalam rangka tukar informasi mencari peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kemudian anggota Komisi III DPRD Kota Banjarmasin berpergian ke Pulau Dewata Bali dengan agenda tukar informasi kerjasama pemerintah daerah dengan Perusahaan Pelayaran Indonesia (Pelindo).

Sedangkan Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin mengunjungi pemerintah kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat (Jabar), serta ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) di Jakarta.

Kunjungan ke Pemkot Bogor dan Kemenkes untuk menambah wawasan terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi) komisi yang membidangi masalah kesehatan, pendidikan, kesra dan tenaga keja.

Ia mengatakan, tidak ada seorang pimpinan atau anggota DPRD pun yang melakukan tugas-tugas kedewanan yang tak merujuk sesuai aturan dan sudah diagendakan dalam rapat Banmus.

"Termasuk saya kalau kunker tidak lain dalam kerangka menambah wawasan dan sharing dalam menjalankan tugas dan fungsi dewan," papar politisi Partai Golkar tersebut.

Menurut dia, biaya perjalanan kunker seluruh komisi itu dibebankan melalui APBD dan disesuaikan dengan standar biaya pemerintah, sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 53/PMK.02/2014.

"Jadi biaya perjalanan itu, tergantung jarak dan harinya, berdasarkan standar biaya pemerintah, sebagiamana PMK 53/2014," demikian Iwan. ***2***



(T.KR-SHN/B/H005/H005) 24-02-2015 20:18:55

Pewarta: Sukarli

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015