Banjarmasin,  (AntaranewsKalsel) - Tambahan tugas terhadap anggota DPRD Kalimantan Selatan yang bukan murni merupakan pekerjaan kedewanan, tanpa didukung anggaran yang jelas.

Ketua Komisi I bidang hukum dan pemerintahan DPRD Kalsel, Surinto ST mengungkapkan hal itu saat menjawab pertanyaan wartawan di Banjarmasin, Senin.

Mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Kalsel itu mencontohkan tugas tambahan tersebut, antara lain melakukan uji kelayakan dan kepatutan calon komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Derah (KPID).

Selain itu, uji kelayakan dan kepatutan calon komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) dan calon Dewan Pengawas (Dewas) Radio Abdi Persada FM, sebuah Lembaga Penyiaran Publik (LPP) milik pemerintah provinsi (Pemprov) Kalsel.

Menurut wakil rakyat asal daerah pemilihan (dapil) Kalsel VI yang meliputi Kabupaten Kotabaru dan Tanbu itu, suatu hal mustahil pemberian tugas tambahan tanpa diserta anggaran.

"Memang seperti uji kelayakan dan kepatutan tidak tiap tahun, tapi hal itu tetap harus direncanakan sesuai perkiraan pelaksanaan," tegasnya didampingi Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel Hj Syarifah Santiyansyah SH dari Partai Golkar.

Terkait persoalan tersebut, Komisi I DPRD Kalsel melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, 20 Februari lalu.

Dari hasil konsultasi tersebut, ungkapnya, pihak Kemendagri menganjurkan agar segera memasukan perencanaan anggaran atas pembiayaan tambahan tugas anggota DPRD Kalsel yang bukan murni merupakan pekerjaan kedewanan itu.

"Pengajuan anggaran itu bisa dalam perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD-P Kalsel tahun 2015," lanjut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

"Dengan pencantuman dalam APBD-P, sehingga bukan saja ada kejelasan anggaran untuk pembiayaan atas tambahan tugas anggota dewan, tapi juga menjadi legal," demikian Surinto.

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015