Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Tengah (HST) nyatakan tidak memfasilitasi pasar Ramadhan di lokasi Pasar Keramat Barabai.
"Setelah rapat koordinasi dengan beberapa instansi terkait dan dari pernyataan tim gugus tugas COVID-19 ternyata di HST masih ada trend peningkatan kasus COVID-19, sehingga rapat memutuskan tidak melaksanakan pasar Ramadhan dan tidak difasilitasi," kata Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Dinas Perdagangan Kabupaten HST, Johansyah, Rabu (14/4) di Barabai.
Namun faktanya di pinggir jalan sekitar pasar Keramat Barabai, sejak hari pertama Ramadhan sudah berdiri lapak-lapak para pedagang yang akan berjualan takjil berbuka. Jumlahnya sekitar 36 lapak lebih.
Salah seorang pedagang menyebutkan mereka harus menebus satu lapaknya Rp400 ribu per unit, namun dapat dibayar seminggu kemudian setelah berdagang.
"Padahal kesepakatan awal tidak ada harus menebus lapak seharga Rp400 ribu, namun masing-masing saja membuat lapak oleh para pedagang yang ingin berjualan," kata pedagang yang enggan disebutkan namanya.
Ia juga mengatakan tidak tahu nantinya bayar ke siapa. "Katanya nanti ada saja orang yang menagih datang seminggu kemudian," ujarnya.
Menanggapi hal itu, Kabid Perdagangan Johansyah membantah pihaknya memberikan ijin atau pun fasilitas terhadap para pedagang pasar ramadhan di wilayah pasar keramat tersebut.
Memang sebelumnya, ada permintaan dari Paguyuban Pedagang Pasar Ramadhan yang menghadap ke DPRD HST untuk difasilitasi pemerintahan dalam membuka pasar ramadhan.
"Intinya mereka ingin diijinkan berjulan untuk meningkatkan ekonomi karena sudah dua tahun ini tidak diperbolehkan berjualan di pasar ramadhan secara berkelompok di wilayah seputaran pasar Keramat Barabai," katanya.
Namun, pada rapat koordinasi dengan beberapa instansi terkait, tidak ada satu pun yang menyetujui dibukanya pasar ramadhan dengan alasan kepedulian disiplin prokes masih rendah di pasar dan masih banyak dijumpai tidak pakai masker serta ada kecenderungan naik kasus covid.
"Kami jelaskan ke Paguyuban dan mereka dapat memahami masalah itu," kata Johan.
Namun terkait adanya lapak yang baru berdiri seharga Rp400 ribu tersebut pihaknya menyatakan tidak tahu siapa yang mengkoordinir. "Yang pastinya bukan dari pemerintah, kami hanya memfasilitasi pedagang yang ingin berjualan secara online," katanya.
Dilematisnya menurut Johan adalah pemerintah tidak boleh memberikan ijin namun juga tidak dapat melarang orang berjualan. Seperti pesta pernikahan.
"Mereka yang berjualan di pinggir jalan itu juga tidak masuk kawasan pasar, jadi bukan kewenangan Dinas Perdagangan untuk melarang atau tidaknya, namun masuk kewenangan Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup," katanya.
Kepala Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup HST Muhammad Yani saat dikonfirmasi juga menyatakan tidak tahu siapa yang memfasilitasi adannya lapak-lapak pasar ramadhan di pinggir jalan pasar keramat Barabai itu. "Kami juga tidak pernah mengeluarkan ijin untuk berjualan," katanya.
Baca juga: Nasib 371 guru kontrak di HST, hampir empat bulan belum gajihan
Baca juga: Lengkapi surat-menyurat kendaraan anda, Polres HST gelar Operasi Intan selama 14 hari
Baca juga: Setelah diciduk polisi, warga HST ini minta maaf karena hina anggota Buser yang tenggelam
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
"Setelah rapat koordinasi dengan beberapa instansi terkait dan dari pernyataan tim gugus tugas COVID-19 ternyata di HST masih ada trend peningkatan kasus COVID-19, sehingga rapat memutuskan tidak melaksanakan pasar Ramadhan dan tidak difasilitasi," kata Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Dinas Perdagangan Kabupaten HST, Johansyah, Rabu (14/4) di Barabai.
Namun faktanya di pinggir jalan sekitar pasar Keramat Barabai, sejak hari pertama Ramadhan sudah berdiri lapak-lapak para pedagang yang akan berjualan takjil berbuka. Jumlahnya sekitar 36 lapak lebih.
Salah seorang pedagang menyebutkan mereka harus menebus satu lapaknya Rp400 ribu per unit, namun dapat dibayar seminggu kemudian setelah berdagang.
"Padahal kesepakatan awal tidak ada harus menebus lapak seharga Rp400 ribu, namun masing-masing saja membuat lapak oleh para pedagang yang ingin berjualan," kata pedagang yang enggan disebutkan namanya.
Ia juga mengatakan tidak tahu nantinya bayar ke siapa. "Katanya nanti ada saja orang yang menagih datang seminggu kemudian," ujarnya.
Menanggapi hal itu, Kabid Perdagangan Johansyah membantah pihaknya memberikan ijin atau pun fasilitas terhadap para pedagang pasar ramadhan di wilayah pasar keramat tersebut.
Memang sebelumnya, ada permintaan dari Paguyuban Pedagang Pasar Ramadhan yang menghadap ke DPRD HST untuk difasilitasi pemerintahan dalam membuka pasar ramadhan.
"Intinya mereka ingin diijinkan berjulan untuk meningkatkan ekonomi karena sudah dua tahun ini tidak diperbolehkan berjualan di pasar ramadhan secara berkelompok di wilayah seputaran pasar Keramat Barabai," katanya.
Namun, pada rapat koordinasi dengan beberapa instansi terkait, tidak ada satu pun yang menyetujui dibukanya pasar ramadhan dengan alasan kepedulian disiplin prokes masih rendah di pasar dan masih banyak dijumpai tidak pakai masker serta ada kecenderungan naik kasus covid.
"Kami jelaskan ke Paguyuban dan mereka dapat memahami masalah itu," kata Johan.
Namun terkait adanya lapak yang baru berdiri seharga Rp400 ribu tersebut pihaknya menyatakan tidak tahu siapa yang mengkoordinir. "Yang pastinya bukan dari pemerintah, kami hanya memfasilitasi pedagang yang ingin berjualan secara online," katanya.
Dilematisnya menurut Johan adalah pemerintah tidak boleh memberikan ijin namun juga tidak dapat melarang orang berjualan. Seperti pesta pernikahan.
"Mereka yang berjualan di pinggir jalan itu juga tidak masuk kawasan pasar, jadi bukan kewenangan Dinas Perdagangan untuk melarang atau tidaknya, namun masuk kewenangan Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup," katanya.
Kepala Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup HST Muhammad Yani saat dikonfirmasi juga menyatakan tidak tahu siapa yang memfasilitasi adannya lapak-lapak pasar ramadhan di pinggir jalan pasar keramat Barabai itu. "Kami juga tidak pernah mengeluarkan ijin untuk berjualan," katanya.
Baca juga: Nasib 371 guru kontrak di HST, hampir empat bulan belum gajihan
Baca juga: Lengkapi surat-menyurat kendaraan anda, Polres HST gelar Operasi Intan selama 14 hari
Baca juga: Setelah diciduk polisi, warga HST ini minta maaf karena hina anggota Buser yang tenggelam
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021