DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) dalam hal ini Komisi IV Bidang Kesra yang juga membidangi kepemudaan dan keolahragaan menegur, sekaligus meminta "stakeholder" olahraga esport menertibkan turnamen ilegal.

Ketua Komisi IV DPRD Kalsel HM Lutfi Saifuddin SSos melakukan teguran dan menyampaikan permintaan itu pada rapat dengar pendapat (RDP) Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) serta KONI provinsi setempat di Banjarmasin, dilaporkan, Jumat.

"Apalagi turnamen ilegal itu melibatkan sponsor judi 'online' atau dalam jaringan (Daring)," ujar politikus Partai Gerindra tersebut melalui WA-nya kepada Antara Kalsel, malam Jumat.

Pasalnya, menurut Ketua Komisi IV DPRD Kalsel yang juga membidangi pendidikan dan kebudayaan serta keagamaan itu, turnamen ilegal dengan melibatkan sponsor judi online berpotensi memberi nilai buruk bagi generasi muda di provinsinya

"Semestinya dapat ditertibkan turnamen seperti itu (ilegal serta melibatkan sponsor judi online), karena sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) cabang olahraga (Cabor) E-Sport," tegasnya.

Berdasarkan AD/ART Cabor E-Sport tersebut, setiap turnamen harus melalui rekomendasi dari Pengurus E-Sport Indonesia (ESI) sesuai skala turnamen yang diadakan, lanjut wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel I/Kota Banjarmasin itu.

"Peran ESI bukan hanya kepada membina prestasi, tetapi juga meliputi edukasi dan konsuling bagi anak yang bermasalah dengan dunia game," demikian Lutfi Saifuddin.



 

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021