Kepolisian Resor Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, berhasil meringkus dua orang pelaku yang diduga kuat sebagai gembong dan pengedar Narkotika jenis sabu-sabu lintas kabupaten.

"Dua pelaku tersebut yakni FN (35) dan RT (30) warga Tanah Bumbu sudah lama menjadi terget penangkapan. Pasalnya banyak barang bukti yang hendak diedarkan kepada pengguna," kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Himawan Sutanto Siragih yang di dampingi Kasat Narkoba IPTU Setiawan Malik di Batulicin Jum'at.

Dia mengatakan, kurang lebih sekitar dua kg Narkotika jenis sabu-sabu dan 900 butir extacy berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba.

Selanjutnya barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara diblender dicampur dengan air sabun kemudian dibuang ke dalam toilet agar barang tersebut benar-benar musnah.

Untuk kedua pelaku kami tidak memberikan toleransi, pihak penyidik akan meningkatkan menjadi tersangka akan dikenakan tuntutan penjara seumur hidup atau mati.

"Kami terus mendalam kasus ini apakah yang bersangkutan memiliki jaringan pengedar lain di wilayah Tanah Bumbu dan sekitarnya maupun kabupaten lain," kata Kapolres.

Pihaknya juga tidak akan main-main dan akan menindak tegas bagi siapapun yang berani menyalahgunakan Narkotika apapun jenisnya.

"Siapapun yang memiliki, menyimpan, membawa dan menggunakan Narkotika akan terancan kurungan penjara minimal empat tahun bahkan hukuman mati," pungkasnya.

Pewarta: Sujud Mariono

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021