Jelang Bulan Suci Ramadhan yang tinggal beberapa hari lagi, Satuan Sabhara Polres Hulu Sungai Tengah gelar razia Penyakit masyarakat (Pekat) Cipta Kondisi di Pasar Baru Keramat Barabai dan Terminal Pedesaan, Rabu (7/4) sekitar pukul 21.30 WITA.
Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto melalui Kasubag Humas Iptu Subagyo menyampaikan, pada razia yang dilakukan delapan orang Pers Sat Sabhara dipimpin oleh Kasat Iptu Supriyono berhasil mengamankan sebanyak empat orang.
Di Pasar keramat, pertama pihaknya mengamankan penjual alkohol dan minuman suplemen beralkohol yaitu berinisial SA (46) yang merupakan warga Desa Kambat Kecamatan Pandawan.
Barang bukti yg diamankan 22 botol alkohol 95 persen ukuran 300 ml, tiga botol alkohol 95 persen ukuran 100 ml, lima bungkus suplemen untuk campuran alkohol.
Selain itu, polisi juga mengamankan penjual lainnya yaitu ARH (50) warga Jalan Perintis Kemerdekaan Desa Benawa Tengah Kecamatan Barabai.
Barang bukti yg diamankan yaitu enam botol alkohol 95 persen ukuran 300 ml dan 10 bungkus suplemen untuk campuran alkohol.
"Kami juga mengamankan seorang pemuda yang mabuk keras di muka umum yaitu MS (36). Merupakan warga desa Palas Pelajau Kecamatan Pandawan.
Sedangkan di terminal pedesaan, polisi menangkap seorang laki-laki yang setelah diperiksa ternyata membawa senjata tajam tanpa ijin. Ia berinisial AF (29) warga Jalan Penas tani IV Desa Aluan Besar Kecamatan Batu Benawa.
Untuk selanjutnya ketiga orang yang diamankan dibawa ke Polres HST untuk dilakukan penyidikan tindak pidana ringan. Sedangkan satu tersangka yang membawa senjata tajam tanpa ijin diserahkan ke piket Reskrim untuk dilakukan penyidikan lanjut.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto melalui Kasubag Humas Iptu Subagyo menyampaikan, pada razia yang dilakukan delapan orang Pers Sat Sabhara dipimpin oleh Kasat Iptu Supriyono berhasil mengamankan sebanyak empat orang.
Di Pasar keramat, pertama pihaknya mengamankan penjual alkohol dan minuman suplemen beralkohol yaitu berinisial SA (46) yang merupakan warga Desa Kambat Kecamatan Pandawan.
Barang bukti yg diamankan 22 botol alkohol 95 persen ukuran 300 ml, tiga botol alkohol 95 persen ukuran 100 ml, lima bungkus suplemen untuk campuran alkohol.
Selain itu, polisi juga mengamankan penjual lainnya yaitu ARH (50) warga Jalan Perintis Kemerdekaan Desa Benawa Tengah Kecamatan Barabai.
Barang bukti yg diamankan yaitu enam botol alkohol 95 persen ukuran 300 ml dan 10 bungkus suplemen untuk campuran alkohol.
"Kami juga mengamankan seorang pemuda yang mabuk keras di muka umum yaitu MS (36). Merupakan warga desa Palas Pelajau Kecamatan Pandawan.
Sedangkan di terminal pedesaan, polisi menangkap seorang laki-laki yang setelah diperiksa ternyata membawa senjata tajam tanpa ijin. Ia berinisial AF (29) warga Jalan Penas tani IV Desa Aluan Besar Kecamatan Batu Benawa.
Untuk selanjutnya ketiga orang yang diamankan dibawa ke Polres HST untuk dilakukan penyidikan tindak pidana ringan. Sedangkan satu tersangka yang membawa senjata tajam tanpa ijin diserahkan ke piket Reskrim untuk dilakukan penyidikan lanjut.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021