Komisi Pemilihan Umum (KPU) Selasa, mulai membuka penerimaan badan ad hoc untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di 24 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Binuang.
"Hari ini dimulai penerimaan badan ad hoc Kecamatan Binuang. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) seleksi terbuka dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) evaluasi saja. Setelah terbentuk baru penerimaan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (PKKS) seleksi terbuka juga," ujar Ketua KPU Tapin, Henny Hendriyanti melalui pesan singkatnya.
Dia menjelaskan, dari hasil rapat koordinasi Senin, (5/4) tentang persiapan pelaksanaan PSU pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Pilgub Kalsel 2020 semuanya yang terkait siap untuk melaksanakan.
"Intinya Kepolisian, Pemda Tapin, TNI, Kecamatan Binuang siap untuk melaksanakan PSU di 24 TPS," ujarnya.
Selain itu, dalam rentang waktu sebelum pelaksanaan PSU pada 9 Juni 2021. Dia mengatakan bahwa sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tidak boleh ada kampanye.
"Pada PKPU 18 pasal 71 Tahun 2021, pada pelaksanaan PSU tidak ada masa kampanye untuk tim pemenangan pasangan calon," jelasnya.
PSU itu adalah hasil dari keputusan sidang MK pada Jum'at, (19/3) terkait sengketa Pilgub Kalsel 2020 antara pasangan H. Sahbirin Noor dan H. Muhidin (BirinMu) paslon 01 melawan pasangan H. Denny Indrayana dan H. Defriadi (H2D) paslon 02.
Rincian hak suara di 24 TPS di Kecamatan Binuang yang menyelenggarakan PSU menurut data KPU Tapin : Kelurahan Binuang 1.972 suara, Kelurahan Raya Belanti 733 suara , Desa Tungkap 1.741 suara, Desa Pulam Sari 1.457 suara, Desa Padang Sari 154 suara dan Desa Mekar Sari 341 suara.
Di wilayah PSU itu sebelumnya dimenangkan BirinMu dengan perolehan suara sebanyak 6.027 sedangkan H2D hanya mendapatkan 190 suara. Di 24 TPS itu angka partisipasi mencapai 100 persen.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
"Hari ini dimulai penerimaan badan ad hoc Kecamatan Binuang. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) seleksi terbuka dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) evaluasi saja. Setelah terbentuk baru penerimaan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (PKKS) seleksi terbuka juga," ujar Ketua KPU Tapin, Henny Hendriyanti melalui pesan singkatnya.
Dia menjelaskan, dari hasil rapat koordinasi Senin, (5/4) tentang persiapan pelaksanaan PSU pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Pilgub Kalsel 2020 semuanya yang terkait siap untuk melaksanakan.
"Intinya Kepolisian, Pemda Tapin, TNI, Kecamatan Binuang siap untuk melaksanakan PSU di 24 TPS," ujarnya.
Selain itu, dalam rentang waktu sebelum pelaksanaan PSU pada 9 Juni 2021. Dia mengatakan bahwa sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tidak boleh ada kampanye.
"Pada PKPU 18 pasal 71 Tahun 2021, pada pelaksanaan PSU tidak ada masa kampanye untuk tim pemenangan pasangan calon," jelasnya.
PSU itu adalah hasil dari keputusan sidang MK pada Jum'at, (19/3) terkait sengketa Pilgub Kalsel 2020 antara pasangan H. Sahbirin Noor dan H. Muhidin (BirinMu) paslon 01 melawan pasangan H. Denny Indrayana dan H. Defriadi (H2D) paslon 02.
Rincian hak suara di 24 TPS di Kecamatan Binuang yang menyelenggarakan PSU menurut data KPU Tapin : Kelurahan Binuang 1.972 suara, Kelurahan Raya Belanti 733 suara , Desa Tungkap 1.741 suara, Desa Pulam Sari 1.457 suara, Desa Padang Sari 154 suara dan Desa Mekar Sari 341 suara.
Di wilayah PSU itu sebelumnya dimenangkan BirinMu dengan perolehan suara sebanyak 6.027 sedangkan H2D hanya mendapatkan 190 suara. Di 24 TPS itu angka partisipasi mencapai 100 persen.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021