Wali Kota Banjarbaru HM Aditya Mufti Ariffin menegur pengelola pusat perbelanjaan terbesar di Banjarbaru yakni Q Mal dan pengelola tenant karena kedapatan melanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19. 

Teguran dilakukan wali kota secara langsung, Sabtu (3/4) malam saat mendatangi pusat perbelanjaan di Batas Kota Banjarbaru itu dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 

"Kami secara langsung menegur penanggung jawab Q Mal maupun pengelola tenant yang terbukti telah melanggar protokol kesehatan. Jika mengulangi lagi maka sanksinya bisa ditutup," ujar wali kota. 

Ditekankan wali kota, seluruh pihak dalam menjalankan usaha hendaknya mentaati aturan protokol kesehatan karena efektif mencegah penularan dan penyebaran COVID-19 yang masih tinggi kasusnya di Banjarbaru. 

"Setiap tempat usaha wajib mematuhi protokol kesehatan. Jika kena razia dan terbukti melanggar akan diberikan peringatan tetapi kembali mengulangi maka dijatuhkan sanksi termasuk penutupan tempat usaha," tegasnya. 

Sementara itu, Wali Kota HM Aditya Mufti Ariffin bersama Forkopimda, Sabtu malam itu memantau langsung peribadatan umat Kristiani di gereja yang melaksanakan Paskah dan berlangsung aman, tertib dan lancar. 

Unsur Forkopimda yang mendampingi wali kota yakni Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso, Dandim 1006/Martapura Letkol Inf Imam Muchtarom, Ketua DPRD Fadliansyah bersama Wakil Ketua Taufik Rachman.
 

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021