Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Pengadaan barang dan jasa di desa cukup diatur dengan Peraturan Bupati dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.


Staf Ahli Bupati Kotabaru Bidang Ekonomi dan Keuangan, H. Akhmad Rivai, Selasa mengatakan, hal itu sesuai dengan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

"Serta Pasal 32 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Pasal 129 ayat (6) Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah," jelas Rivai, dalam siaran pers.

Menurutnya, belanja desa dipergunakan dalam rangka mendanai penyelenggaraan kewenangan desa yang mencakup penyelenggaraan pemerintahan desa; pelaksanaan pembangunan desa; pembinaan kemasyarakatan desa; pemberdayaan masyarakat desa; dan belanja tak terduga.

Rivai menambahkan, terkait dengan belanja barang dan jasa digunakan untuk pengeluaran pembelian/pengadaan barang yang nilai manfaatnya kurang dari 12 bulan.

Antara lain, kata dia, alat tulis kantor, bahan/material, pemeliharaan, pakaian dinas dan atributnya, perjalanan dinas, upah kerja, operasional Pemerintah Desa, operasional BPD, insentif RT/RW, pemberian barang pada masyarakat/ kelompok masyarakat.

Agar perangkat desa dapat memahami proses untuk memperoleh barang/jasa yang dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa tersebut.

Maka kebijakan Peraturan Bupati tentang Pengadaan Barang/Jasa di Desa seyogyanya ditetapkan sebelum penetapan APBDesa, sehingga dalam pelaksanaannya dihindari penyimpangan dan pelanggaran sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Disamping itu sangat penting perlunya pembinaan dan pengawasan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menangani secara berkala.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015