Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Pengadaan barang dan jasa di desa cukup diatur dengan Peraturan Bupati dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Staf Ahli Bupati Kotabaru Bidang Ekonomi dan Keuangan, H. Akhmad Rivai, Selasa mengatakan, hal itu sesuai dengan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
"Serta Pasal 32 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Pasal 129 ayat (6) Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah," jelas Rivai, dalam siaran pers.
Menurutnya, belanja desa dipergunakan dalam rangka mendanai penyelenggaraan kewenangan desa yang mencakup penyelenggaraan pemerintahan desa; pelaksanaan pembangunan desa; pembinaan kemasyarakatan desa; pemberdayaan masyarakat desa; dan belanja tak terduga.
Rivai menambahkan, terkait dengan belanja barang dan jasa digunakan untuk pengeluaran pembelian/pengadaan barang yang nilai manfaatnya kurang dari 12 bulan.
Antara lain, kata dia, alat tulis kantor, bahan/material, pemeliharaan, pakaian dinas dan atributnya, perjalanan dinas, upah kerja, operasional Pemerintah Desa, operasional BPD, insentif RT/RW, pemberian barang pada masyarakat/ kelompok masyarakat.
Agar perangkat desa dapat memahami proses untuk memperoleh barang/jasa yang dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa tersebut.
Maka kebijakan Peraturan Bupati tentang Pengadaan Barang/Jasa di Desa seyogyanya ditetapkan sebelum penetapan APBDesa, sehingga dalam pelaksanaannya dihindari penyimpangan dan pelanggaran sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Disamping itu sangat penting perlunya pembinaan dan pengawasan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menangani secara berkala.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015
Staf Ahli Bupati Kotabaru Bidang Ekonomi dan Keuangan, H. Akhmad Rivai, Selasa mengatakan, hal itu sesuai dengan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
"Serta Pasal 32 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Pasal 129 ayat (6) Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah," jelas Rivai, dalam siaran pers.
Menurutnya, belanja desa dipergunakan dalam rangka mendanai penyelenggaraan kewenangan desa yang mencakup penyelenggaraan pemerintahan desa; pelaksanaan pembangunan desa; pembinaan kemasyarakatan desa; pemberdayaan masyarakat desa; dan belanja tak terduga.
Rivai menambahkan, terkait dengan belanja barang dan jasa digunakan untuk pengeluaran pembelian/pengadaan barang yang nilai manfaatnya kurang dari 12 bulan.
Antara lain, kata dia, alat tulis kantor, bahan/material, pemeliharaan, pakaian dinas dan atributnya, perjalanan dinas, upah kerja, operasional Pemerintah Desa, operasional BPD, insentif RT/RW, pemberian barang pada masyarakat/ kelompok masyarakat.
Agar perangkat desa dapat memahami proses untuk memperoleh barang/jasa yang dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa tersebut.
Maka kebijakan Peraturan Bupati tentang Pengadaan Barang/Jasa di Desa seyogyanya ditetapkan sebelum penetapan APBDesa, sehingga dalam pelaksanaannya dihindari penyimpangan dan pelanggaran sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Disamping itu sangat penting perlunya pembinaan dan pengawasan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menangani secara berkala.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015