Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapin mempersiapakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) bagi 6.398 untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan 2020 di 24 tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Binuang.
Ketua KPU Tapin Hj Henny Hendriyanti di Rantau Rabu mengatakan, selain di Kabupaten Tapin, PSU di Kalimantan Selatan juga dilaksanakan di dua daerah yaitu Kabupaten Banjar dan Kota Banjarmasin pada tanggal 9 Juni 2021 .
Tahapan awal yang dilakukan KPU Tapin untuk penyelenggaran PSU, yaitu membentuk badan ad hoc pemilihan yang baru pada 6 - 29 April, dikatakannya dari tanggal yang sudah ditentukan itu badan ad hoc sudah harus dilantik.
Mengawal penyelenggaran PSU, Polres Tapin menempatkan dua orang personil di setiap TPS untuk melakukan pengamanan.
"Rangkaian Pengamanan dimulai dari tiap tahapan sesuai jadwal dari KPU, mulai dari distribusi surat suara, tahap pungut suara sampai dengan rekapitulasi dan pleno hasil suara di tingkat kabupaten," ujar Kepala Bagian Operasi Polres Tapin, Kompol Rainhard Maradona.
PSU itu adalah hasil dari keputusan sidang Mahkamah Konstitusi pada Jum'at, (19/3) terkait sengketa Pilgub Kalsel 2020 antara pasangan H. Sahbirin Noor dan H. Muhidin (BirinMu) paslon 01 melawan pasangan H. Denny Indrayana dan H. Defriadi (H2D) paslon 02.
Rincian hak suara di 24 TPS di Kecamatan Binuang yang menyelenggarakan PSU menurut data KPU Tapin : Kelurahan Binuang 1.972 suara, Kelurahan Raya Belanti 733 suara , Desa Tungkap 1.741 suara, Desa Pulam Sari 1.457 suara, Desa Padang Sari 154 suara dan Desa Mekar Sari 341 suara.
Di wilayah PSU itu sebelumnya dimenangkan BirinMu dengan perolehan suara sebanyak 6.027 sedangkan H2D hanya mendapatkan 190 suara. Di 24 TPS itu angka partisipasi mencapai 100 persen.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
Ketua KPU Tapin Hj Henny Hendriyanti di Rantau Rabu mengatakan, selain di Kabupaten Tapin, PSU di Kalimantan Selatan juga dilaksanakan di dua daerah yaitu Kabupaten Banjar dan Kota Banjarmasin pada tanggal 9 Juni 2021 .
Tahapan awal yang dilakukan KPU Tapin untuk penyelenggaran PSU, yaitu membentuk badan ad hoc pemilihan yang baru pada 6 - 29 April, dikatakannya dari tanggal yang sudah ditentukan itu badan ad hoc sudah harus dilantik.
Mengawal penyelenggaran PSU, Polres Tapin menempatkan dua orang personil di setiap TPS untuk melakukan pengamanan.
"Rangkaian Pengamanan dimulai dari tiap tahapan sesuai jadwal dari KPU, mulai dari distribusi surat suara, tahap pungut suara sampai dengan rekapitulasi dan pleno hasil suara di tingkat kabupaten," ujar Kepala Bagian Operasi Polres Tapin, Kompol Rainhard Maradona.
PSU itu adalah hasil dari keputusan sidang Mahkamah Konstitusi pada Jum'at, (19/3) terkait sengketa Pilgub Kalsel 2020 antara pasangan H. Sahbirin Noor dan H. Muhidin (BirinMu) paslon 01 melawan pasangan H. Denny Indrayana dan H. Defriadi (H2D) paslon 02.
Rincian hak suara di 24 TPS di Kecamatan Binuang yang menyelenggarakan PSU menurut data KPU Tapin : Kelurahan Binuang 1.972 suara, Kelurahan Raya Belanti 733 suara , Desa Tungkap 1.741 suara, Desa Pulam Sari 1.457 suara, Desa Padang Sari 154 suara dan Desa Mekar Sari 341 suara.
Di wilayah PSU itu sebelumnya dimenangkan BirinMu dengan perolehan suara sebanyak 6.027 sedangkan H2D hanya mendapatkan 190 suara. Di 24 TPS itu angka partisipasi mencapai 100 persen.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021