Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara, Unit Jatanras Polresta Banjarmasin dibantu Unit Resmob Polda Kalsel menangkap seorang Wakar yang diduga sebagai pelaku pembunuhan menggunkan senjata tajam jenis tombak.
"Pelaku sempat ingin melarikan diri ke Palangkara, Kalteng, untungnya anggota sigap dan berhasil menangkap pelaku saat berada di sekitar rumahnya," ucap Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Indra Agung Perdana Putra di Banjarmasin, Selasa.
Dikatakan dia, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban hingga tewas dikarenakan korban mengganggu di wilayah jagaan pelaku.
Untuk pelaku diketahui berinisial HY alias Ucup (30) Wakar atau jaga malam, warga Jalan Padat Karya Komp. Keruwing III Kel. Sei Andai, Kec. Banjarmasin Utara.
Sedangkan korban diketahui bernama Mahdoni Maulana (23) warga Jalan Sungai Andai Komp. Jeruk Purut VII Kel. Sei Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara.
Terus dikatakannya, penganiayaan hingga tewasnya korban itu dilakukan pelaku pada Minggu (28/3) dini hari, sekitar pukul 02.30 WITA.
Tempat kejadian perkara diketahui berlokasi di Jalan Padat Karya tepatnya di depan Toko Abu Abu Muslim RT03 Kel. Sungai Andai.
Dari keterangan pelaku, korban mengganggu wilayah jagaannya dan korban di bawah pengaruh minuman keras karena nafasnya tercium bau alkohol.
"Alhamdulillah, pelaku kami tangkap pada Minggu malam dan barang bukti atas kejahatannya juga sudah diamankan seperti satu bilah tombak yang ujung tajamnya terlepas," ujar Kapoksek didampingi Kanit Reskrim Ipda Pol Hendra Agustian Ginting.
Kompol Indra juga menambahkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku dijerat tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 Ayat (3) Jo 338 KUHPidana.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
"Pelaku sempat ingin melarikan diri ke Palangkara, Kalteng, untungnya anggota sigap dan berhasil menangkap pelaku saat berada di sekitar rumahnya," ucap Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Indra Agung Perdana Putra di Banjarmasin, Selasa.
Dikatakan dia, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban hingga tewas dikarenakan korban mengganggu di wilayah jagaan pelaku.
Untuk pelaku diketahui berinisial HY alias Ucup (30) Wakar atau jaga malam, warga Jalan Padat Karya Komp. Keruwing III Kel. Sei Andai, Kec. Banjarmasin Utara.
Sedangkan korban diketahui bernama Mahdoni Maulana (23) warga Jalan Sungai Andai Komp. Jeruk Purut VII Kel. Sei Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara.
Terus dikatakannya, penganiayaan hingga tewasnya korban itu dilakukan pelaku pada Minggu (28/3) dini hari, sekitar pukul 02.30 WITA.
Tempat kejadian perkara diketahui berlokasi di Jalan Padat Karya tepatnya di depan Toko Abu Abu Muslim RT03 Kel. Sungai Andai.
Dari keterangan pelaku, korban mengganggu wilayah jagaannya dan korban di bawah pengaruh minuman keras karena nafasnya tercium bau alkohol.
"Alhamdulillah, pelaku kami tangkap pada Minggu malam dan barang bukti atas kejahatannya juga sudah diamankan seperti satu bilah tombak yang ujung tajamnya terlepas," ujar Kapoksek didampingi Kanit Reskrim Ipda Pol Hendra Agustian Ginting.
Kompol Indra juga menambahkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku dijerat tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 Ayat (3) Jo 338 KUHPidana.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021