Jakarta, (Antaranews Kalsel) - Otoritas Jasa Keuangan mengajak lembaga keuangan mikro untuk mengajukan izin usaha di kantor cabang OJK  setempat.


"Mulai 8 Januari 2015 lembaga keuangan mikro sudah dapat mengajukan perizinan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di daerah setempat, OJK daerah akan melakukan pengawasan terhadap LKM di daerah tersebut," kata Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani di Jakarta, Jumat.

Menurutnya untuk mengajukan izin tersebut tidak sulit dan gratis, LKM juga dapat mengajukan izin secara daring (dalam jaringan).

"Syaratnya tidak sulit, jika LKM wilayah operasinya hanya desa ia harus memilki modal Rp50 juta, untuk wilayah kecamatan modalnya Rp100 juta, dan jika wilayahnya kabupaten modalnya harus Rp500 juta," kata dia.

Ia mengatakan OJK akan melakukan sosialisai Undang-Undang LKM dan peraturan pelaksanaanya kepada pelaku LKM dan instansi terkait serta pelatihan dasar pembinaan dan pengawasan LKM di 30 kota.

Selain itu pihaknya akan melakukan penyebaran informasi tentang perizinan tersbut melalui media cetak dan media massa.

Rencananya OJK akan melakukan proyek percontohan pemberian ijin usaha LKM pada April ini di Jawa Tengah atau di Jawa Timur.

"Proyek percontohan akan dilakukan di Jawa Tengah atau Jawa Timur tergantung banyaknya LKM yang mendaftar di daerah tersebut," kata dia.

Dalam rangka mempersiapkan perizinan tersebut, pihaknya telah melatih OJK daerah untuk menerima permohonan izin dari LKM setempat.

Kedepannya LKM yang tidak memiliki izin dari OJK, tidak dapat melakukan aktivitas simpan pinjam.

Diperikakan terdapat sekitar 600 ribu Lembaga Keuangan Mikro di Indonesia./e

Pewarta: Aubrey Kandelila Fanani

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015