Amuntai, Kalsel, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, segera menyalurkan dana desa sebesar Rp73 miliar untuk 214 desa yang ada di daerah tersebut.


Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Hulu Sungai Utara Dwi Hadi Saputera di Amuntai, Rabu mengatakan, bantuan alokasi dana desa yang dijanjikan sebesar Rp1 miliar per-desa, ternyata pembagiannya harus disesuaikan dengan ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan.

Berdasarkan ketentuan tersebut, tambah dia, setiap desa, menerima jumlah alokasi dana yang berbeda sesuai dengan luas wilayah dan kondisi desa tersebut.

Menurut Dwi, terkait Alokasi Dana Desa (ADD) pembagiannya mengacu pada pedoman Peraturan Pemerintah No 43 tahun 2014, tentang pelaksanaan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

Selain itu, juga peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber dari APBN.

Peraturan pemerintah ini, jelas Dwi, mengatur pembagian alokasi dana desa yang proporsional sesuai kondisi, wilayah dan kebutuhan pembanguan desa. Bahkan luas wilayah desa turut menentukan besar jumlah alokasi dana yang diterima.

"Dari hasil hitungan kami, mengacu peraturan yang ada tersebut, maka tidak satu pun dari 214 desa di Kabupaten HSU yang mendapatkan ADD mencapai Rp1 milyar, paling tinggi menerima sekitar Rp900 juta," katanya.

Bahkan, lanjut dia, juga terdapat desa yang hanya menerima ADD sebesar Rp200 juta, karena mengacu pada hitungan berdasarkan peraturan pemerintah tersebut, sehingga total ADD yang akan disalurkan kesemua desa di HSU mencapai sekitar Rp73 miliar lebih.

Dwi mengatakan teknis pembagian ADD tiap desa ini, sudah disosialisasikan BPMPD HSU kepada para kepala desa, saat melaksanakan musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) di tingkat desa dan kecamatan, sehingga kepala desa dan sekretaris desa, sudah mengetahui kebijakan pembagian ADD 2015 terkait dana Rp1 miliar per desa.

Namun, hingga akhir Januari 2015, kata Dwi, dana ADD masih belum disalurkan ke rekening desa, karena masih ada proses yang belum selesai dilakukan.

"Yang sudah disalurkkan dari dana ADD tersebut baru dana insentif untuk aparat desa, itu pun pembagiannya masih menggunakan peraturan bupati yang rencananya akan direvisi," katanya.

  Gaji aparat desa, tambah dia, mesti didahulukan karena menyangkut kebutuhan hidup rumah tangga mereka yang harus segera dicairkan.   

Pewarta: Ulul Maskuriah

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015