Wakil Bupati Tabalong Mawardi mengatakan pengadaan barang dan jasa selain dapat menyediakan lapangan kerja seluas - luasnya juga memudahkan masyarakat khususnya Usaha Mikro Kecil (UMK) untuk membuka usaha baru.

 Hal itu disampaikannya pada Bimbingan Teknis Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah tahun 2021 di gedung Informasi Pembangunan, Selasa (23/3).

 "Keberpihakan pemerintah dalam mendukung usaha mikro, kecil, dan koperasi tertuang pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021," jelas Mawardi.

 Dalam Peraturan Presiden ini juga mengatur kewajiban bagi Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah untuk mengalokasikan paling sedikit 40 persen dari nilai anggaran belanja barang dan jasa.

Termasuk menaikkan batasan paket pengadaan untuk usaha mikro dan usaha kecil menjadi Rp 15 miliar atau enam kali lipat dari nilai sebelumnya yang hanya Rp,2,5 miliar.

Batasan ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang menentukan tentang batasan hasil penjualan tahunan paling banyak Rp15 miliar.

Bimbingan Teknis ini juga dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Tabalong Abdul Muthalib Sangaji, para Kepala SKPD, camat serta PPTK.

Selaku nara sumber yakni tenaga fungsional di Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Banjar Syamsul Ramli.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021