Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru Syairi Mukhlis menyerahkan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) Pajak Penghasilan secara elektronik melalui aplikasi e-Filing yang dilakukan secara online dan realtime melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak setempat.

"Kami sangat mengapresiasi kinerja Direktorat Pajak atas terobosannya dengan pola jemput bola dalam melayani wajib pajak yang akan menyampaikan laoran SPT tahunan," kata Syairi, Senin.

Dia mengaku telah melaporkan SPT tahunan dengan cepat dan mudah menggunakan e-Filing, tanpa harus ke kantor pajak karena petugas pajaknya sudah mendatangi ke kantor atau instansi wajib pajak berada.

Program ini menurut Syairi sangat memudahkan bagi masyarakat yang akan menyampaikan laporan SPT tanpa harus repot ke kantor layanan pajak, untuk itu diharapkan masyarakat atau wajib pajak juga mengimbangi dengan melaporkan SPT tepat waktu.

Apalagi dengan penerapan e-Filing oleh Dirjen ajak saat ini sangat memudahkan bagi wajib pajak, karena aplikasi ini merupakan suatu cara penyampaian Surat Pemberitahuan (secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (http://www.pajak.go.id) atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).

"Tentu ini luar biasa, kami apresiasi pada direktorat pajak, jemput bola langsung ke kantor DPRD dalam rangka mempermudah dalam menyampaikan SPT tahunan," ungkapnya.

Oleh karenanya politisi PDIP ini menghimbau kepada masyarakat Kotabaru agar melaporkan dengan tepat waktu, hal ini perlu dilakukan dalam rangka mendukung program pemerintah, karena dengan Pajak Kuat, maka Indonesia Maju.

Pewarta: M. Shohib

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021