Kotabaru, (AntaranewsKalsel) - Para anggota DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, melakukan kunjungan kerja ke Yogyakarta dalam rangka pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang kontrak kerja atau pengikatan anggaran dengan sistem tahun jamak.
Ketua panitia khusus (Pansus) II DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis, Senin mengatakan, pilihan Yogyakarta, karena di daerah tersebut banyak proyek pembangunan yang menggunakan anggaran dengan sistem tahun jamak atau multi years.
"Kendati belum mempunyai perda khusus yang mengatur tentang ini, mereka menggunakan perundang-undangan berupa Permendagri No.21 Tahun 2011, di dalamnya mengatur setiap pekerjaan yang tidak bisa diselesaikan dalam satu tahun anggaran, bisa dianggarkan dengan tahun jamak," kata Syairi.
Namun lanjut dia, terkait dengan pekerjaan tersebut anggarannya harus dimasukkan dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) pada tahun yang bersangkutan.
Selain itu, tahun jamak yang disepakati harus tidak boleh melebihi dari masa jabatan kepala daerah yang berangkutan, dan juga harus ada nota kesepakatan antara kepala daerah (bupati) dengan DPRD.
Sehubungan dengan penerapan pengikatan anggaran dengan sistem tahun jamak, di Kotabaru terdapat beberapa proyek infrastruktur menggunakan sistem ini, diantaranya pembangunan gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Stagen.
"Terkait dengan pembangunan RSUD Kotabaru, kami memastikan bisa langsung dilaksanakan tahun ini juga, sebab dalam telah diangarakan dalam APBD 2015, kendati perda tentang ini masih belum disahkan," kata Syairi.
Lebih lanjut politisi Partai PDIP ini mengungkapkan, termasuk dalam kunjungan kerja di Yogyakarta itu, pihaknya juga melakukan studi banding ke Pemerintah Kabupaten Bantul terkait pembahasan raperda tentang Izin Pendirian Pabrik Penggilingan Padi, Huller & Penyosohan Beras.
Menurutnya, mamsyarakat di Pulau Jawa khususnya di Bantul telah memiliki aturan baik secara formal dan konsensus terkait pengelolaan usaha rakyat ini, oleh karenanya Pansus II menyengaja studi banding di Pemerintah Daerah bantul.
"Tujuan diterbitkannya raperda ini tidak lain mengatur tata kelola usaha rakyat ini, agar dapat berjalan selaras dengan kesejahteraan dan kemudahan bagi masyarakat," ujarnya.
Maksudnya lanjut dia, bagi pelaku usaha yang bermodal besar tidak boleh semena-mena menguasai atau memonopoli usaha penggilingan di satu daerah, hal itu dikhawatirkan akan mematikan pelaku usaha sejenis yang bermodal kecil.
Selain itu bentuk konkrit atas terbitnya perda ini, merupakan upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor ini, melalui perijinan yang diberikan sebelum membuka usaha penggilingan padi.
"Selama ini penggilingan padi di masyarakat sudah ada, namun belum dikelalola dan ditata secara benar, sehingga memungkinkan terjadi persaingan yang tidak sehat. oleh karenanya perlu aturan yang dapat mengatur bagi para pelaku bisnis bidang ini," ujar dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015
Ketua panitia khusus (Pansus) II DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis, Senin mengatakan, pilihan Yogyakarta, karena di daerah tersebut banyak proyek pembangunan yang menggunakan anggaran dengan sistem tahun jamak atau multi years.
"Kendati belum mempunyai perda khusus yang mengatur tentang ini, mereka menggunakan perundang-undangan berupa Permendagri No.21 Tahun 2011, di dalamnya mengatur setiap pekerjaan yang tidak bisa diselesaikan dalam satu tahun anggaran, bisa dianggarkan dengan tahun jamak," kata Syairi.
Namun lanjut dia, terkait dengan pekerjaan tersebut anggarannya harus dimasukkan dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) pada tahun yang bersangkutan.
Selain itu, tahun jamak yang disepakati harus tidak boleh melebihi dari masa jabatan kepala daerah yang berangkutan, dan juga harus ada nota kesepakatan antara kepala daerah (bupati) dengan DPRD.
Sehubungan dengan penerapan pengikatan anggaran dengan sistem tahun jamak, di Kotabaru terdapat beberapa proyek infrastruktur menggunakan sistem ini, diantaranya pembangunan gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Stagen.
"Terkait dengan pembangunan RSUD Kotabaru, kami memastikan bisa langsung dilaksanakan tahun ini juga, sebab dalam telah diangarakan dalam APBD 2015, kendati perda tentang ini masih belum disahkan," kata Syairi.
Lebih lanjut politisi Partai PDIP ini mengungkapkan, termasuk dalam kunjungan kerja di Yogyakarta itu, pihaknya juga melakukan studi banding ke Pemerintah Kabupaten Bantul terkait pembahasan raperda tentang Izin Pendirian Pabrik Penggilingan Padi, Huller & Penyosohan Beras.
Menurutnya, mamsyarakat di Pulau Jawa khususnya di Bantul telah memiliki aturan baik secara formal dan konsensus terkait pengelolaan usaha rakyat ini, oleh karenanya Pansus II menyengaja studi banding di Pemerintah Daerah bantul.
"Tujuan diterbitkannya raperda ini tidak lain mengatur tata kelola usaha rakyat ini, agar dapat berjalan selaras dengan kesejahteraan dan kemudahan bagi masyarakat," ujarnya.
Maksudnya lanjut dia, bagi pelaku usaha yang bermodal besar tidak boleh semena-mena menguasai atau memonopoli usaha penggilingan di satu daerah, hal itu dikhawatirkan akan mematikan pelaku usaha sejenis yang bermodal kecil.
Selain itu bentuk konkrit atas terbitnya perda ini, merupakan upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor ini, melalui perijinan yang diberikan sebelum membuka usaha penggilingan padi.
"Selama ini penggilingan padi di masyarakat sudah ada, namun belum dikelalola dan ditata secara benar, sehingga memungkinkan terjadi persaingan yang tidak sehat. oleh karenanya perlu aturan yang dapat mengatur bagi para pelaku bisnis bidang ini," ujar dia.
Editor : Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015