H Supian HK selaku Dewan Pengarah Tim Pemenangan Paslon Gubernur dan Wagub Kalimantan Selatan H Sahbirin Noor - H Muhidin pada Pilkada 2020 berpendapat, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Pilgub provinsinya sebagai konsekwinsi demokrasi.

"Kami, baik dari Partai Golkar Kalsel maupun Dewan Pengarah Tim Pemenangan Sahbirin - Muhidin atau BirinMu bisa memaklumi dan menerima putusan MK itu," ujarnya usai nonton bareng persidangan MK di Jakarta tersebut secara online dari Banjarmasin, Jumat (19/3) hingga pukul 19.15 Wita.

Supian HK yang bergelar doktor kehormatan dan Sekretaris DPD Partai Golkar Kalsel menyatakan, pihaknya akan segera melakukan konsolidasi, terutama pada wilayah yang harus pemungutan suara ulang (PSU).

Namun Sekretaris DPD Partai Golkar Kalsel yang juga Ketua DPRD provinsi setempat meminta, agar kubu pasangan H Denny Indrayana - H Defri Derajat (H2D) atau nomor urut dua (2) jangan membuat opini yang menggiring masyakarat menjadi kurang kondusif.

"Kita laksanakan Pilgub/Pilwagub Kalsel dalam PSU tersebut sesuai asas Pemilihan Umum (Pemilu) yang langsung, umum, bebas dan rahasia (Luber)," demikian Supian HK.
Suasana nonton bareng putusan MK terkait Pilgu Kalsel 2020 di DPD Partai Golkar provinsi setempat di Banjarmasin, Jumat (19/3). (Syamsuddin Hasan)

Berdasarkan putusan MK tersebut, dalam hal Pilgub/Pilwagub Kalsel 2020 ada enam wilayah kecamatan yang harus PSU, serta 24 tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin juga PSU.

Keenam kecamatan itu di Kabupaten Banjar lima yaitu Kecamatan Martapura, Sambung Makmur, Aluh-Aluh, Astambul dan Kecamatan Matraman. Kemudian di Kota Banjarmasin yaitu Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Putusan MK tersebut memberi waktu pelaksanaan PSU selambat-lambatnya 60 hari sejak pembacaan putusan, dan perangkat penyelenggara mulai tingkat kecamatan hingga TPS kesemuanya harus orang baru.
Suasana nonton bareng putusan MK terkait Pilgu Kalsel 2020 di DPD Partai Golkar provinsi setempat di Banjarmasin, Jumat (19/3). (Syamsuddin Hasan)

 

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021