Kantor Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, melakukan pembinaan kepada masyarakat yang memiliki Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk mematuhi izin edar terhadap produk yang dipasarkan.

Kepala Loka POM Tanah Bumbu, Rahmat Hidayat di Batulicin Rabu mengatakan, ada 30 pelaku UMKM yang mengikuti pelatihan secara "luring" dan "daring" untuk membahas mengenai registrasi produk pangan olahan yang wajib terdaftar di BPOM.

"Sejauh ini, pelaku UMKM di Tanah Bumbu masih banyak yang belum mengerti teknis atau alur registrasi ijin edar terhadap produk makanan atau minuman yang mereka pasarkan," kata Rahmat.
 
Oleh sebab itu, Loka POM Tanah Bumbu membuka peluang dan memberikan kemudahan bagi para pelaku UMKM untuk melakukan registrasi pangan olahan yang diproduksi.

Bahkan, pihaknya juga akan memberikan potongan administrasi terhadap sampel makanan atau produk yang diuji kelayakan konsumsi sebesar 50 persen dari biaya yang dikeluarkan.

Mekanismenya untuk mendapatkan izin edar BPOM, yang bersangkutan wajib datang ke kantor Loka POM atau BBPOM terdekat untuk mengajukan permohonan registrasi pangan olahan.

Selanjutnya, sekitar empat belas hari kerja petugas akan melakukan pemeriksaan sarana bangunan dan mengambil sampel makanan yang diproduksinya.

Sampel tersebut akan dilakukan uji laboratorium mengenai mutu pangan yang akan dijual, apabila layak maka BPOM akan mengeluarkan surat rekomendasi. Namun apabila tidak layak maka yang bersangkutan akan dilakukan pembinaan mengenai mutu dan kualitas produksi.

"Bagi yang sudah mendapatkan rekomendasi maka yang bersangkutan dapat melanjutkan pendaftaran atau mengisiformulir izin edar BPOM melalui website e-reg.pom.go.id," ujarnya.

Rahmat berharap, dengan adanya pelatihan ini para pelaku UMKM dapat meningkatkan mutu dan kualitas produk makanan yang dihasilkan sehingga mampu meningkatkan daya saing hingga ke luar daerah.
 

Pewarta: Sujud Mariono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021