Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Tanah Laut, Kalimantan Selatan Andi Hamzah Kusumaatmaja mengatakan, PTPN XIII Pelaihari menang gugatan sangketa lahan dengan warga Tanah Laut di Pengadilan Negeri (PN) Pelaihari, Tanah Laut.

"Melalui pengacara negara Kejaksaan Negeri Tanah Laut, PTPN XIII Pelaihari memenangkan sangketa lahan di klaim warga kurang lebih seluas 500 hektare,"ujar pengacara negara Pemkab Tanah Laut Andi Hamzah Kusumaatmaja didampingi Kepala Kejaksaan Tanah Laut Ramadani dan Kasi Intelejen Mahardhika Prima Wijaya, di Pelahari, Selasa (16/3).

Menurut dia, menangnya gugatan itu, maka PTPN XIII tidak membayar Rp30 miliar kepada penggugat.

"Kemenangan kita di PN Pelaihari, maka Kejaksaan Negeri Pelaihari sudah menyelamatkan uang negara sebesar Rp30 miliar,"ungkapnya.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut Ramadani menambahkan, Kejaksaan Negeri Tanah Laut melalui jasa pengacara negara memberikan kontribusi pada badan usaha milik negara (BUMN) terkait gugatan warga senilai Rp30 miliar.

"Gugaran ini kejaksaan memberikan kontribusi kepada negara, terutama pengeluaran-pengeluaran negara tidak berdasarkan hukum,"tandanya.

Pewarta: Arianto

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021