Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan mengkaji aturan penerapan tilang bagi sepeda yang hendak diberlakukan di DKI Jakarta.

"Masih kita kaji dulu (tilang sepeda) apakah bisa diterapkan atau tidak di daerah kita," ujar Kepala Dinas Perhubungan Banjarmasin, Endri di Banjarmasin, Senin.

Pihaknya cukup tertarik juga kebijakan di DKI Jakarta yang hendak menerapkan tilang bagi sepeda yang melanggar lalu lintas, namun tentunya harus dipelajari dulu aturan yang menjadi rujukannya.

"Jadi apakah aturan lewat Perda atau undang-undang di atasnya, harus jelas dulu kan," tuturnya.

Menurut Endri, tilang sepeda adalah sesuatu hal yang baru. Sehingga perlu kajian yang mendalam, sebelumnya nanti aturan tersebut benar-benar diterapkan.

"Dulu kan memang ada tilang sepeda. Sekarang kan sudah dicabut. Nah jadi kira belum tahu seperti apa rujukannya. Makanya kita kaji dulu," tambahnya lagi.

Endri mengklaim, fasilitas untuk pesepada sekarang ini sudah cukup memadai. Seperti disediakannya lajur sepeda dari Hasan Basry sampai Kayu Tangi. 

Bahkan lanjut Endri, tingkat kepatuhan pesepada sudah cukup bagus, sebagaimana di kawasan A. Yani, yang mana pesepada tertib masuk di dalam lajur sepeda.

"Jika diterapkan kita bingung juga apa yg ditilang. Apakah karena keluar lajur," ujarnya.

Dia mengakui, bahwa memang kerap terjadi pelanggaran oleh pesepada. Terutama mereka yang tergabung dalam komunitas, karena sering bergerombol.

"Iya, ada beberapa yang bergerombol atau masuk ke lajur tengah. Makanya yang jelas kita siapkan dulu sarana dan prasarananya. Baru kita terapkan," ujarnya.
 

Pewarta: Sukarli

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021