Tim gabungan dari Polda Kalimantan Selatan(Kalsel), Polres Hulu Sungai Selatan (HSS), Polres Tanah Laut dan Polsek berhasil kembali meringkus napi burun, Syarifudin (30) alias arif yang kabur dari Rutan Kandangan, saat ingin ditangkap berusaha melarikan diri sehingga dihadiahi dengan dua timah panas.

Kapolres HSS AKBP Siswoyo, di Kandangan, Selasa (16/3), mengatakan Arif merupakan narapidana Rutan Kelas II B Kandangan, Kabupaten HSS telah ditangkap di Desa Sungai Cuka Pantai, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.

Baca juga: Dua napi kabur sudah tertangkap, Kapolres HSS imbau lainnya menyerahkan diri

"Napi ini ditangkap sekitar pukul 04.30 Wita oleh tim gabungan di rumah keluarganya, yang menjadi tempat persembunyiannya, berdasarkan informasi yang kami terima baru sehari datang," katanya, saat memberikan keterangan.

Dijelaskan dia, Arif diketahui merupakan salah satu dari empat napi yang kabur dari Rutan Kandangan dengan cara melompat pagar yang terjadi pada 2 Maret 2021 lalu, sementara dua napi lainnya yakni Sandi dan Dino telah tertangkap lebih dahulu.

Saat dilakukan penangkapan Arif yang merupakan warga Daha Selatan, HSS  itu sedang bersama istrinya, bahkan saat tim gabungan ingin melakukan penangkapan napi dalam kasus penipuan tersebut, malah kembali ingin melarikan diri.

Baca juga: Empat napi Rutan Kandangan kabur, ternyata begini kronologisnya

Tindakan tegas dan terukur pun dilakukan tim gabungan dengan menghadiahkan dua buah timah panas pada bagian kaki kanan dan kiri Napi tersebut. Dan setelah Reskrim Polres HSS melakukan interograsi, yang bersangkutan dikembalikan ke Rutan Kandangan.

Dengan penangkapan Arif sebagai napi burun ketiga yang tertangkap, maka jajaran Polres HSS masih memburu satu orang napi kabur dalam kasus pencurian dengan pemberatan Rutan Kelas II B Kandangan yang masih belum ditemukan, yakni atas nama Safrudin (43). 

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021