Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara mendalami asal sabu setelah menangkap seorang pengedar yang diduga sering melakukan transaksi narkotika.

"Kasus ini terus kami dalami dan kembangkan untuk mengetahui dari siapa pelaku mendapatkan kristal putih itu," kata Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Indra Agung Permana Putra di Banjarmasin, Minggu.

"Saat diringkus, petugas mendapatkan barang bukti sabu-sabu seberat puluhan gram terbagi sebanyak 11 paket," ucap perwira menengah Polri itu.

Dikatakannya, pelaku yang diringkus itu sudah masuk dalam target operasi karena informasi yang didapat dia sering melakukan transaksi barang haram jenis sabu-sabu.

Pelaku diringkus saat berada di tempat tinggalnya dan saat itu langsung dilakukan penggerebekan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara.
 
Barang bukti sabu-sabu sebanyak 11 paket yang didapat dari tersangka Bule. (ANTARA/Gunawan Wibisono)


Penggerebekan dilakukan pada Selasa (9/3) malam, sekitar pukul 19.30 WITA, dan pelaku nampak pasrah saat petugas mendapati barang bukti kejahatan narkotika yang dia lakukan.

Kompol Indra terus mengatakan, untuk pelaku diketahui berinisial HY alias Bule (42) dan dia dalam kasus ini ditetapkan sebagai pengedar sabu-sabu.

Alumni Akpol 2007 itu juga mengatakan barang bukti yang diamankan diantaranya 11 paket narkotika jenis sabu sabu dengan berat bersih 24, 23 gram, satu unit timbangan digital, satu dompet kain warna biru, dua pak plastik klip, satu isolasi, satu tempat kacamata warna hitam berisikan pipet kaca dan sedotan plastik dan uang tunai sebesar Rp3.000.000.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
 

Pewarta: GGN

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021