Batulicin, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, mulai 2015 merealisasikan program pembangunan desa dengan menggelontorkan dana Rp1 miliar per desa.


"Program satu miliar satu desa merupakan program unggulan pemerintah dalam rangka meningkatkan pembangunan masyarakat perdesaan. Dananya berasal dari APBD 2015," kata Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming di Batulicin, Selasa.

Bupati menambahkan pelaksanaan program satu miliar satu desa difokuskan pada tiga bidang pembangunan yaitu bidang infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.

Melalui program tersebut diharapkan dinamika pembangunan perdesaan menjadi lebih merata sehingga kesenjangan sosial dengan masyarakat perkotaan bisa diminimalisasi.

Menurut bupati, dengan alokasi Rp1 miliar satu desa itu artinya masing-masing pemerintahan desa telah diberikan keleluasaan sebesar-besarnya oleh pemerintah daerah untuk membuat program pembangunan prioritas sesuai aspirasi kolektif masyarakat di desa.

"Sistem penyusunan program pembangunan satu miliar satu desa juga harus lebih mengutamakan kepentingan masyarakat desa berdasarkan mekanisme keputusan musyawarah bersama," katanya.

Pada kesempatan lain, Plt Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Tanbu Suwignyo melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Ayatullah Chotim mengatakan demi suksesnya pelaksanaan program tersebut pihaknya sudah mengalokasikan dana sebesar Rp144.700.000.000 melalui APBD Tanah Bumbu 2015.

Berbagai persiapan juga sudah dilakukan yang di antaranya meliputi pelaksanaan pelatihan sistem pengelolaan keuangan oleh tim Pengelola Dana Alokasi Desa (DAD).

Tak kalah pentingnya, Pemkab Tanbu sebelumnya juga telah memberangkatkan seluruh jajaran sekretaris desa baik yang PNS maupun non-PNS untuk mengikuti pelatihan peningkatan wawasan di Institut Pemerintahan Dalam Negri (IPDN) Jatinagor, Sumedang, Jawa Barat.

Materi pelatihan yang diikuti oleh jajaran sekretaris desa tersebut antara lain meliputi penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDes) dan keuangan desa, mekanisme perencanaan dan penganggaran desa, manajemen pengelolaan keuangan desa, serta peraturan perundang-undangan mengenai desa.

Pemerintah daerah juga akan melakukan kerja sama dengan pihak perbankan untuk menyaluran dana tersebut. Untuk itulah masing-masing pemerintahan desa diharapkan mempunyai tenaga pendamping atau Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) agar pemanfaatan alokasi dana tersebut lebih tepat sasaran.

  "Ada 144 Desa dari 10 kecamatan di Tanbu yang nantinya akan menerima dana Rp1 miliar, masing-masing desa harus mempunyai tenaga pendamping. Jika tidak maka dana Rp1 miliar tidak akan disalurkan," pungkasnya.   

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015