Banjarmasin, 27/1 (Antara) - Komisi III bidang pembangunan dan infrastruktur DPRD Kalimantan Selatan, menerima sejumlah bukti kepemilikan lahan warga Desa Wonorejo Kabupaten Balangan, provinsi tersebut, yang bakal tergusur pertambangan PT Adaro Indonesia.


Sekretaris Komisi III DPRD Kalsel Ibnu Sina mengemukakan itu sebelum kunjungan kerja (kunker) dalam daerah provinsi tersebut ke Kabupaten Tabalong dan Balangan, Selasa, untuk melakukan evaluasai dan monitoring pelaksanaan APBD 2014.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengapresiasi kepada warga Balangan yang menyerahkan bukti asli ata kepemilihan lahan kepada Komisi III DPRD Kalsel yang juga membidangi pertambangan dan energi.

Untuk mendukung hak kepemilihan atas lahan yang bakal tergusur tersebut, warga Balangan menyerahkan 55 bukti fisik asli, berupa 47 sertifikat hak milik (SHM), tujuh sporadik dan satu surat keterangan hibah atas nama mereka.

Sejumlah bukti fisik tersebut untuk membuktikan, bahwa secara hukum mereka masih menguasai lahan, namun perusahaan pertambangan batu bara generasi pertama di Kalsel itu tetap mau menggusur.

Dengan penyerahan sejumlah bukti fisik, seperti sertifikat asli, lanjut anggota DPRD Kalsel tiga periode itu, memudahkan dewan menindaklanjuti atau pengecekan keaslian surat-surat dari Adaro ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Selain itu, lanjut mantan Ketua Komisi I bidang hukum dan pemerintahan DPRD Kalsel tersebut, menyandingkan bukti fisik milik perusahaan pertambangan batu bara tersebut, yang sudah mereka klaim dengan ganti.

Alumnus Univeristas Lambung Mangkurat (Unlam) yang berkampus di Banjarbaru itu mengkhawatirkan, rencana penggusuran untuk pertambangan batu bara itu, bukan cuma Desa Wonorejo, tapi pada sejumlah desa lain di Balangan.

Sebagai contoh Desa Sumber Rezeki dan Lamida Atas menjadi icaran perusahaan tersebut untuk pengembangan aktivitas penambangan mereka, lanjut mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) tersebut.

"Terhadap persoalan itu, kita berharap pemerintah kabupaten (Pemkab) Balangan agar segera bertindak cepat dan tegas mendeteksi desa-desa yang rentan dialihfungsikan menjadi areal pertambangan, sehingga kasus Desa Wonorejo tidak terulang," pintanya.

Sebelumnya saat bertemua dengan Komisi III DPRD Kalsel, warga Desa Wonorejo menuding pihak perusahaan pertambangan tersebut sebagai penadah, karena menguasai lahan dengan membeli kepada pihak ketiga, tanpa sepengetahuan mereka.

Oleh karena itu, warga Balangan selaku pemilik asli menuntut perusahaan pertambangan batu bara tersebut bertanggung jawab atas rencana penggusuran terhadap lahan milik mereka.

  Kedatangan warga Balangan tersebut mempertanyakan persoalan lahan mereka dengan perusahaan pertambangan batu bara, yang belakangan ditangani Komisi III DPRD Kalsel.    

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015