Pemerintah Kabupaten Tabalong mengaktifkan kembali Unit Pemantau Pelayanan Publik sebagai upaya pemerintah daerah dalam perbaikan pelayanan bagi masyarakat.
Kepala Inspektorat Kabupaten Tabalong Yuzan Noor mengatakan sebelumnya Unit Pemantau Pelayanan Publik ini vakum selama dua tahun.
"Tahun ini Unit Pemantau Pelayanan Publik kita aktifkan lagi dan 14 anggotanya juga sudah dilantik," jelas Yuzan.
Pembentukan UP3 sendiri untuk memantau dan memonitoring penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan pemerintah daerah.
Anggota UP3 di tiap kecamatan akan menerima pengaduan masyarakat terhadap pelayanan publik dan menyampaikan laporan kegiatan setiap bulan kepada Bupati Tabalong melalui Inspektorat.
"Tiap kecamatan kita tugaskan satu anggota UP3 kecuali Tanta dan Murung Pudak ada dua anggota pemantau," jelas Yuzan.
Sebelumnya Bupati Tabalong Anang Syakhfiani mengukuhkan 14 anggota Unit Pemantau Pelayanan Publik hasil seleksi 6 sampai 13 Januari 2021.
Anang menyampaikan anggota UP3 juga punya hak untuk memonitoring tindak lanjut hasil pemantauan atau pengaduan masyarakat.
"Peran UP3 sangat penting dalam memonitoring kinerja pemerintah daerah dan unit ini bukan sekadar pelengkap saja," ungkap Anang.
Selanjutnya anggota Unit Pemantau Pelayanan Publik wajib membuat laporan bulanan untuk disampaikan ke bupati terkait hasil pengamatan di lapangan termasuk laporan dari masyarakat.
Sebelumnya hasil pemantauan dirapatkan oleh Inspektorat satu dan dilaporkan ke Bupati dan Wakil Bupati Tabalong dalam forum rapat kordinasi bulanan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
Kepala Inspektorat Kabupaten Tabalong Yuzan Noor mengatakan sebelumnya Unit Pemantau Pelayanan Publik ini vakum selama dua tahun.
"Tahun ini Unit Pemantau Pelayanan Publik kita aktifkan lagi dan 14 anggotanya juga sudah dilantik," jelas Yuzan.
Pembentukan UP3 sendiri untuk memantau dan memonitoring penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan pemerintah daerah.
Anggota UP3 di tiap kecamatan akan menerima pengaduan masyarakat terhadap pelayanan publik dan menyampaikan laporan kegiatan setiap bulan kepada Bupati Tabalong melalui Inspektorat.
"Tiap kecamatan kita tugaskan satu anggota UP3 kecuali Tanta dan Murung Pudak ada dua anggota pemantau," jelas Yuzan.
Sebelumnya Bupati Tabalong Anang Syakhfiani mengukuhkan 14 anggota Unit Pemantau Pelayanan Publik hasil seleksi 6 sampai 13 Januari 2021.
Anang menyampaikan anggota UP3 juga punya hak untuk memonitoring tindak lanjut hasil pemantauan atau pengaduan masyarakat.
"Peran UP3 sangat penting dalam memonitoring kinerja pemerintah daerah dan unit ini bukan sekadar pelengkap saja," ungkap Anang.
Selanjutnya anggota Unit Pemantau Pelayanan Publik wajib membuat laporan bulanan untuk disampaikan ke bupati terkait hasil pengamatan di lapangan termasuk laporan dari masyarakat.
Sebelumnya hasil pemantauan dirapatkan oleh Inspektorat satu dan dilaporkan ke Bupati dan Wakil Bupati Tabalong dalam forum rapat kordinasi bulanan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021