Satuan Narkoba Polres HST bersama Tim Opsnal Jhon Lee Cs kembali berhasil membekuk sebanyak sebanyak dua orang warga Jalan Perintis Kemerdekaan Desa Gambah Kecamatan Barabai yang simpan sabu-sabu di sebuah pondok rahasia di tengah hutan, Selasa (9/3) sekira pukul 11.30 WITA. 

Kapolres HST AKPB Danang Widaryanto melalui Kasubbag Humas Iptu Subagyo mengungkapkan tersangkanya adalah berisial MR alias Paul (57) dan AD alias Marbles (24) yang sesuai KTP sama-sama warga Desa Gambah. 

Barang bukti yang diamankan adalah 
28 paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 8,92 gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan alat pengisap sabu yaitu satu buah pipet yang terbuat dari kaca warna bening, plastik pembungkus, gawai merk Nokia dan uang tunai sebesar Rp 387.000.

Sekarang, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres HST untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Kasus Tindak Pidana Narkotika Sebagaimana dimaksud Pasal 114 Ayat (2) Sub 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun dengan denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp 1 miliiar.

Baca juga: Pemkab HST vaksin 577 personel TNI
Baca juga: Terdampak banjir, kerugian sektor perikanan di HST mencapai satu miliar lebih
Baca juga: Dua bulan pascabanjir, Sungai Barabai masih keruh, ini penyebabnya

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021