Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut (Kejari Tala), Kalimantan Selatan Ramadhani mengatakan, bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Tanah Laut saat ini menangani dua perkara dua  dugaan tindak pidana korupsi dana desa.

"Saat ini sedang ditangani Kejaksaan Negeri Tanah Laut dakwaan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Belanja Desa APBDes, terkait pekerjaan Jalan Desa RT 05 RT 06 RT 12 RT 13 di Desa Ambawang, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Tanah Laut,",ujar Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut Ramadani didampingi Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanah Laut Mahardhika Prima Wijaya Rosady, di Aula Kejaksaan, Jum'at (5/3)

Menurut dia, dugaan tindak pidana korupsi itu dengan nilai pekerjaan sebesar Rp731.951.815. 

"Dugaan korupsi  penyalahgunaan anggaran pendapatan belanja Desa Ambawang, Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Tanah Laut pada tahun 2017. Dari dakwaan itu telah ditemukan kerugian negara kurang lebih Rp 575. 73.324"terang Ramadani. 

Selanjutnya, perkara Tipikor berikutnya dengan sumber penanganan perkara dari penyidik Polres Tanah Laut berupa penanganan perkara dalam tahap pra penuntutan masih belum P-21. 

"Perkara atas nama tersangka Kepala Desa Panggung Baru, Kecamatan Pelaihari atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa bersumber dari APBDes Panggung Baru Tahun anggaran 2016 dan 2017,"tegasnya. 

Dalam kasus ini, terang dia, terjadi dugaan perbuatan tindak pidana korupsi dalam pertanggungjawaban APBDes tidak sesuai dengan keadaan keuangan yang sebenarnya. 

"Ditemukan kerugian negara sebesar Rp 462.809.297,"tandasnya.

Pewarta: Arianto

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021