Pj Gubernur Kalimantan Selatan Dr Safrizal ZA, MSi, menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penanggulangan Bencana  202 secara virtual melalui video conference dari Mahligai Pancasila, Jumat 5 Maret 2021

Kegiatan ini dalam rangka penguatan koordinasi dan sinergitas penyelenggaraan penanggulangan bencana, Badan Nasional Penanggulangan Bencana dengan mengusung tema “Tangguh Hadapi Bencana”.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Prof Mahfud MD meminta para kepala daerah,  gubernur hingga menteri, tak ragu menegakkan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Tanah Air.

Hal itu disampaikan Mahfud ketika memberi sambutan dalam Rapat Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana 2021 yang digelar BNPB.

"Jangan ragu penegakkan hukum itu. (Sanksi) administrasi, gubernur, menteri, dirjen, jatuhkan kalau dia (pelaku) sudah berpotensi menimbulkan kebakaran," tegas Mahfud.
 
. (Antaranews Kalsel/Istimewa)
Dalam penerapannya, Mahfud mengatakan, para pemangku kebijakan bisa memberikan sanksi administrasi terhadap pelaku karhutla.

Misalnya, sanksi pencabutan izin maupun penutupan operasi perusahaan yang diduga menjadi penyebab terjadinya peristiwa karhutla.

Jika tak terima dengan sanksi tersebut, kata Mahfud, perusahaan yang bersangkutan bisa mengajukan gugatan ke pengadilan.

"Kalau dia tidak terima, ya biar ke pengadilan. "Anda melakukan ini, kami bekukan dulu izinnya, kami tutup dulu usahanya sampai ini clear', gitu," kata Mahfud.

Ia menjelaskan, asas praduga tidak bersalah dalam hukum administrasi bisa melakukan penindakan tanpa melalui pengadilan lebih dulu.

Karena itu, apabila tidak terima dengan setiap penegakan hukum administrasi, yang bersangkutan bisa mengajukan gugatan ke pengadilan.

"Jangan mengatakan, 'lho, itu sudah ditindak belum diadili'. Beda. Sama juga kita membubarkan HTI dulu. Beda. Bubar, endak terima ajukan ke pengadilan. Betul, ajukan ke pengadilan, kalah sampai ke MA, sampai ke MK," kata Mahfud.

Mahfud menegaskan,  penerapan sanksi tersebut sudah sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan.

"Itulah arahan Presiden itu melakukan pencegahan, pemadaman, lalu hukum. Jangan lupa hukum ditegakkan. Jangan bilang hutan dibakar itu endak apa-apa kok," imbuh Mahfud. _(End/Ran/Adpim)_

Pewarta: Latif Thohir

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021