Petugas satresnarkoba Polres Tabalong berhasil mengamankan delapan paket kecil sabu - sabu dari tersangka SP (40) warga Desa Seradang Kecamatan Haruai.

Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori mengatakan tersangka ditangkap petugas di sebuah Warung di Desa Seradang Kecamatan Haruai.

 "Delapan paket kecil sabu - sabu yang kita amankan seberat 0,16 gram," jelas Muchdori.

Penangkapan SP bermula dari informasi dugaan transaksi narkotika jenis sabu - sabu di sebuah warung sekitar jalan masuk pabril semen PT Conch South Kalimantan.

Dari informasi ini petugas satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap SP di warung tersebut.

Hasil penggeledahan ditemukan delapan paket kecil serbuk bening diduga narkotika jenis sabu - sabu yang disimpan SP di bawah lipatan baju dalam lemari miliknya.

 Dari pengakuan tersangka serbuk haram itu  berasal dari rekannya berinisial SH dan masuk dalam daftar pencarian orang Polres Tabalong.

"Tersangka biasa berdagang di warung miliknya sekitar pabrik semen PT. Conch di Desa Seradang," jelas Kasubaghumas AKP Otto.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021