Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan menyatakan serius untuk membangun mal pelayanan publik untuk memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan maksimal baik administrasi maupun perizinan.

Plt Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkot Banjarmasin Dolly Syahbana di Banjarmasin, Rabu, keseriusan pemerintah kota mewujudkan mal pelayanan publik ini dengan sudah dibahasnya rencana lokasi pembangunan.

"Kemarin kita sudah menggelar rapat penentuan lokasi mal pelayanan publik ini," tuturnya.

Dolly Syahbana memaparkan dasar hukum pembangunan mal pelayanan publik tersebut tertuang pada peraturan menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2107 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.

"Kita fokuskan pada titik lokasi pembangunan pelayanan publik karena sebagai amanah dari PermenPANRB Nomor 23 Tahun 2017 dan pelayanan publik tersebut juga pernah digaungakan sebelumnya oleh Wali Kota H Ibnu sina," ucap Dolly.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dispupr) Kota Banjarmasin Ir Muryanta mengatakan, pembangunan mal pelayanan publik tersebut bertujuan memberikan kemudahan untuk masyarakat agar lebih efektif dan efisien dengan mengurus administrasi maupun perizinan yang berada di satu tempat, yaitu di mal pelayanan publik.

"Mal pelayanan publik ini satu tempat berurusan sudah cukup jadi tidak perlu kemana-mana sehingga efektif, efisien dan akuntabel," tutur Muryanta.

Dia menjelaskan, titik lokasi pembangunan mal pelayanan publik tersebut akan dibangun diantara dua lokasi dan pemilihan lokasi akan ditentukan oleh kepala daerah nantinya dengan menyesuaikan anggaran dan administrasi perizinan.

"Kita barangkali menentukan dua lokasi yang pertama mungkin kemarin katanya sudah ada negosiasi terkait dengan Mitra Plaza dan ke dua di gedung Taekwondo," ujarnya.

 

Pewarta: Sukarli

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021