Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan dan DPR RI terkait Peraturan Menteri Keuangan tentang Perjalanan Dinas yang kini mengacu pada aturan pusat.


"Adanya Permenkeu yang mengatur tentang perjalanan dinas sangat memberatkan kami sebagai anggota dewan di daerah, khususnya Kabupaten Kotabaru yang jaraknya sangat jauh dengan ibu kota provinsi (Banjarmasin), apalagi ibu kota negara (Jakarta)," kata Wakil Ketua DPRD Kotabaru Muhammad Arif di Kotabaru, Selasa.

Dia mengatakan, dalam aturan baru ditentukan besaran uang saku perjalanan dinas berlaku sama dengan daerah-daerah lain secara nasional, sementara masing-masing daerah mempunyai tingkat kesulitan transportasi dan jarak yang berbeda.

Kotabaru merupakan kabupaten terjauh dari 13 kabupaten/kota di Kalsel. Untuk pergi ke Jakarta harus pergi dulu ke Bandara Syamsudin Noor di Banjarmasin, tidak bisa langsung terbang dari Bandara Stagen.

"Sementara dalam ketentuan baru, secara nasional tunjangan perjalanan dinasnya sama, seperti ke Jakarta Rp530.000 dan ke Surabaya Rp410.000. Jadi, dengan besaran tersebut tidak cukup bagi kami yang berasal dari Kotabaru karena harus menanggung biaya lebih," ungkap Arif.

Begitu juga dengan perjalanan dinas ke kecamatan-kecamatan. Dalam aturan yang dikeluarkan Kementerian Keuangan besaran tunjangan Rp150.000, sementara Kotabaru yang secara geografis merupakan daerah kepulauan akan sangat banyak memerlukan biaya transportasi.

Kondisi seperti ini, sebut politikus PPP itu, sangat jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya di mana peraturannya menjadi kewenangan daerah, sehingga mengetahui secara pasti jarak dan biaya yang diperlukan oleh masing-masing legislator dalam menjalankan tugas kunjungan ke daerah-daerah dan kecamatan.

Oleh karena itu, lanjut Arif, melalui rapat koordinasi itu pihaknya akan menyampaikan hal-hal yang mungkin perlu dipertimbangkan oleh pemerintah pusat terkait uang perjalanan dinas bagi anggota dewan.

  "Sehubungan dengan Permenkeu tersebut, kami juga akan menyampaikannya kepada DPR RI terutama kepada para wakil rakyat di Senayan yang berasal dari `Banua`, semoga beliau-beliau bisa memberikan pertimbangan dan pengecualian khususnya bagi legislator di Kabupaten Kotabaru," katanya.    

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015