Sekretaris Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) HM Iqbal Yudianoor SE menyosialisasikan atau peraturan daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

Sosialisasi Perda atau Sosper 4/2016 itu di Komplek Perumahan Hantakan - Handil Bakti (sekitar 15 kilometer barat Banjarmasin), Kabupaten Barito Kuala (Batola), Kalsel sesudah shalat Jumat (26/4), ujarnya melalui WA, Sabtu (27/2) malam.

Menurut wakil rakyat dari Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut, perlu sosialisasi atau penyebarluasan Perda tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa supaya masyarakat luas mengetahui.

"Pasalnya Perda pemberdayaan masyarakat dan desa tersebut ada hubungan dengan upaya menumbuhkembangkan ekonomi pedesaan atau ekonomi kerakyatan," lanjunya.

Sementara menurut laki-laki kelahiran Kotabaru 1976 berbintang Taurus tersebut, pada dasarnya pedesaan memiliki sumberdaya ekonomi kerakyatan yang cukup potensial.

"Oleh sebab itu, masyarakat dan desa tersebut perlu kita berdayakan. Perda 4/2016 merupakan payung hukum untuk pemberdayaan masyarakat dan desa," lanjut Sekretaris Fraksi PAN DPRD Kalsel tersebut.

"Kita berharap dengan Sosper 4/2016 pemberdayaan masyarakat dan desa di Kalsel semakin tumbuh serta berkembang dengan pesat, termasuk di Handil Bakti Batola yang bertetangga dengan Kota Banjarmasin," tambahnya.

Suasana sosialisasi peraturan daerah (Perda) Kalsel Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di provinsi tersebut oleh Sekretaris Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD setempat, HM Iqbal Yudianoor di Perumahan Hantakan - Handil Bakti Kabupaten Barito Kuala, Jumat (26/2) lalu. (Istimewa)

Ia menerangkan, warga masyarakat Handil Bakti, terutama Perumahan Hantakan menyambut positif atas penyebarluasan Perda tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa tersebut.

"Mereka/warga masyarakat tersebut berharap, sesudah Sosper ada tindak lanjut dari pemerintah dalam pembinaan atau fasilitasi lain agar pemberdayaan masyarakat dan desa bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat," demikian Iqbal Yudianoor.

Suasana sosialisasi peraturan daerah (Perda) Kalsel Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di provinsi tersebut oleh Sekretaris Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD setempat, HM Iqbal Yudianoor di Perumahan Hantakan - Handil Bakti Kabupaten Barito Kuala, Jumat (26/2) lalu. (Istimewa)





 

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021